Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Bisnis

Asas kebebasan berkontrak ternyata tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mencantumkannya syarat eksonerasi yang mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Akibat hukum dari pencantuman syarat eksonerasi yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat memaksa dalam akta otentik ialah, me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Agatha Henny Asmanasipa,S.B.
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/95466/1/1.%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/3/3.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/4/4.%20BAB%20II%20KLAUSULA%20EKSONERASI%20DAN%20AKSES....pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/5/5.%20BAB%20III%20AKIBAT%20HUKUM%20KLAUSULA...pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/6/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95466/
http:/www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Asas kebebasan berkontrak ternyata tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mencantumkannya syarat eksonerasi yang mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Akibat hukum dari pencantuman syarat eksonerasi yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat memaksa dalam akta otentik ialah, mengakibatkan batalnya perbuatan-perbuatan hukum yang didasari oleh akta notaris tersebut. Hal itu terutama dalam situasi· konfliktif, dimana akta tersebut digugat pembatalannya. Dalam hal ini Notaris mempunyai tanggungjawab penuh untuk menentukan, menolak atau menerima pencantuman syarat eksonerasi yang memberatkan satu pihak dalam suatu perjanjian yang akan dibuat dalam akta otentiknya yang mengesampingkan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht). Jika Notaris hanya menuruti kehendak para pihak, seperti mengesam ingkan hukum yang memaksa, maka notaris mempunyai risiko akan menjadi turut tergugat dalam proses gugatan perdata mengenai pembatalan akta atas perbuatan hukum yang terjadi.