Terbitnya Sertifikat Dobel Dan Upaya Penyelesaiannya
Kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, di samping disebabkan oleh jumlah penduduk yang terns bertambah, juga oleh keinginan manusia untuk memenuhi tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Sedangkan persediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Ketidakseimbangan antara persediaan tanab...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian English Indonesian Indonesian |
Published: |
2008
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/95540/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/3/3.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/4/4.%20BAB%20II%20PELUANG%20DALAM%20PP%20NO.24%20TAHUN%201997%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/5/5.%20BAB%20III%20UPAYA%20PENYELESAIAN%20HUKUM%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/6/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf http://repository.unair.ac.id/95540/ http:/www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian English Indonesian Indonesian |
Summary: | Kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, di samping disebabkan oleh jumlah penduduk yang terns bertambah, juga oleh keinginan manusia untuk memenuhi tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Sedangkan persediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Ketidakseimbangan antara persediaan tanab dengan kebutuhan manusia akan tanah tersebut telah mengakibatkan nilai tanah dari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi dan sering menimbulkan persoalan dengan banyak ragamnya. Untuk mencegah timbulnya permasalahan mengenai tanah dan untuk menjamin kepastian hukum tentang tanah, maka Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 19 Undang-undang No.5 Tabun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA. Dalam Pasal 19 ayat (1) UUP A disebutkan; untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayaH Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Penelitian ini ingin mengetahui apakah PP No. 24 tahun 1997 dapat menimbulkan peluang terbitnya sertifIkat dobel DAN Bagaimana cara menyelesaikannya bila terjadi sertifIkat dobel. HASIL penelitian ini menunjukan bahwa Upaya penyelesaian hukum terhadap terbitnya sertifikat dobel dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Sebelum diputuskan untuk menyelesaikan secara litigasi, maka terlebih dahulu para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya secara non litigasi, yaitu dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga (mediator, arbitrator, konsiliator). Apabila melalui jalur non litigasi tidak: berhasil maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi. |
---|