Terbitnya Sertifikat Dobel Dan Upaya Penyelesaiannya

Kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, di samping disebabkan oleh jumlah penduduk yang terns bertambah, juga oleh keinginan manusia untuk memenuhi tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Sedangkan persediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Ketidakseimbangan antara persediaan tanab...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dewi Iswani
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
Indonesian
Indonesian
Published: 2008
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/95540/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/3/3.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/4/4.%20BAB%20II%20PELUANG%20DALAM%20PP%20NO.24%20TAHUN%201997%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/5/5.%20BAB%20III%20UPAYA%20PENYELESAIAN%20HUKUM%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/6/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/95540/
http:/www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah, di samping disebabkan oleh jumlah penduduk yang terns bertambah, juga oleh keinginan manusia untuk memenuhi tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Sedangkan persediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Ketidakseimbangan antara persediaan tanab dengan kebutuhan manusia akan tanah tersebut telah mengakibatkan nilai tanah dari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi dan sering menimbulkan persoalan dengan banyak ragamnya. Untuk mencegah timbulnya permasalahan mengenai tanah dan untuk menjamin kepastian hukum tentang tanah, maka Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 19 Undang-undang No.5 Tabun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA. Dalam Pasal 19 ayat (1) UUP A disebutkan; untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayaH Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Penelitian ini ingin mengetahui apakah PP No. 24 tahun 1997 dapat menimbulkan peluang terbitnya sertifIkat dobel DAN Bagaimana cara menyelesaikannya bila terjadi sertifIkat dobel. HASIL penelitian ini menunjukan bahwa Upaya penyelesaian hukum terhadap terbitnya sertifikat dobel dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Sebelum diputuskan untuk menyelesaikan secara litigasi, maka terlebih dahulu para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya secara non litigasi, yaitu dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga (mediator, arbitrator, konsiliator). Apabila melalui jalur non litigasi tidak: berhasil maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi.