Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Terkait Pembatasan Pengenaan Potongan Pembayaran Oleh Pelaku Pembangunan Rumah Susun Terhadap Pembeli
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah menimbulkan isu hukum yang cukup pelik yaitu pembatasan terhadap pengenaan potongan pembayaran dari Pembeli oleh Pelaku Pembangunan dalam hal terjadi pem...
Saved in:
Summary: | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah menimbulkan isu hukum yang cukup pelik yaitu pembatasan terhadap pengenaan potongan pembayaran dari Pembeli oleh Pelaku Pembangunan dalam hal terjadi pembatalan PPJB karena kelalaian Pembeli, secara khusus Pelaku Pembangunan Rumah Susun mengingat penyelesaian Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang memerlukan waktu yang cukup lama dari ditandatanganinya PPJB antara Pelaku Pembangunan Rumah Susun dengan Pembeli. Hal ini bersinggungan dengan konsep asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam BW dan asas proporsionalitas dimana bagi Pelaku Pembangunan dibatasinya pengenaan potongan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian dan tidak sesuai dengan orientasi Pelaku Pembangunan yang mencari keuntungan. |
---|