Perlindungan Para Investor Dalam Kepailitan Perusahaan Investasi
Keberadaan Perusahaan Investasi di Indonesia sangatlah banyak dan menjamur, para penduduk yang tergiur akan besarnya pendapatan pasif bulanan yang didapatkan atas modal atau dana yang disetorkan ke perusahaan tersebut berbanding lurus dengan resiko yang akan diterima apabila perusahaan tersebut meng...
Saved in:
Summary: | Keberadaan Perusahaan Investasi di Indonesia sangatlah banyak dan menjamur, para penduduk yang tergiur akan besarnya pendapatan pasif bulanan yang didapatkan atas modal atau dana yang disetorkan ke perusahaan tersebut berbanding lurus dengan resiko yang akan diterima apabila perusahaan tersebut mengalami gagal bayar dan yang paling maksimal adalah perusahaan tersebut mengalami pailit akibat tidak mampu membayarkan dividen atas penyertaan dana para investor bahkan tidak mampu mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh para investor. Para investor melakukan investasi tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu resiko yang ada dan tanpa melihat terlebih dahulu track record dari perusahaan tersebut. Pihak perusahaan investasi sendiri hanya memberikan tawaran besar apabila para investor menginvestasikan uang dana ataupun modal investasi di perusahaan tersebut dan sering kali perusahaan investasi tersebut tidak memiliki manajemen resiko maupun dana backup apabila terjadi gagal bayar, hal tersebut seringkali juga digunakan oleh oknum perusahaan investasi yang ingin dengan cepat meraup keuntungan besar atas investasi para investornya dan hal tersebut melanggar ketentuan pidana yang ada, harus ada perlindungan hokum terhadap para investor baik secara perdata yaitu dengan mengajukan kepailitan dan pengembalian dana investasi mereka dan juga perlindungan hukum secara pidana yaitu dengan memberikan sanksi pidana kepada para oknum nakal yang tidak bertanggungjawab tersebut maupun perusahaan. |
---|