Keberlakuan Pengaturan Landas Kontinen Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia Dan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (Unclos 1982)

Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai di luar laut teritorial hingga jarak 200 nautical mile atau lebih hingga 350 nautical mile, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkinkan untuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Achmad Indra Irfansyah
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/96221/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/3/3.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/5/5.%20BAB%20II%20PENGATURAN%20TENTANG%20LANDAS%20KONTINEN%20DALAM%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%201%20TAHUN%201973%20TENTANG%20LANDAS%20KONTINEN%20INDONESIA%20DAN%20UNCLOS%201982%20%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/6/6.%20BAB%20III%20KEBERLAKUAN%20PERJANJIAN%20LANDAS%20KONTINEN%20SEBELUM%20DAN%20SESUDAH%20BERLAKUNYA%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%2017%20TAHUN%201985%20TENTANG%20PENGESAHAN%20UNITED%20NATIONS%20CONVENTION%20ON%20THE%20LAW%20OF%20THE%20SEA%201982%20%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/96221/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai di luar laut teritorial hingga jarak 200 nautical mile atau lebih hingga 350 nautical mile, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkinkan untuk dapat dilakukan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya. Dengan kata lain tidak memiliki kedalaman melebihi l00 nautical mile dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter. Indonesia telah mengambil langkah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya mengenai hukum laut dengan UNCLOS 1982 sebagai sumber hukum laut internasional yang relevan saat ini, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia namun langkah tersebut belum diikuti dengan penyesuaian peraturan-perundang-undangan mengenai landas kontinen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan substansi pengaturan tentang landas kontinen di dalam UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai sumber hukum mengenai landas kontinen di Indonesia, serta untuk mengetahui keberlakuan perjanjian-perjanjian internasional Indonesia dengan negara lain mengenai landas kontinen dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Mengingat perbedaan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia dan UNCLOS 1982, Indonesia harus melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional tentang landas kontinen dengan UNCLOS 1982 karena peraturan perundang-undangan Indonesia tentang landas kontinen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia masih mengacu kepada United Nations on the Continental Shelf 1958, penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia, atau menghapus keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen.