Sanksi Pidana Pelaku Yang Menawarkan Obat Pelancar Datang Bulan
Obat pelancar datang bulan yang pada awalnya digunakan wanita untuk melancarkan haid serta meredakan rasa nyeri ketika menstruasi datang kini disalahgunakan. Obat pelancar datang bulan diyakini dapat meluruhkan janin yang terdapat pada kandungan seorang wanita. Oleh karena itu, banyak pihak tidak be...
Saved in:
Summary: | Obat pelancar datang bulan yang pada awalnya digunakan wanita untuk melancarkan haid serta meredakan rasa nyeri ketika menstruasi datang kini disalahgunakan. Obat pelancar datang bulan diyakini dapat meluruhkan janin yang terdapat pada kandungan seorang wanita. Oleh karena itu, banyak pihak tidak bertanggungjawab kerap mempromosikan obat tersebut serta menawarkan kepada wanita yang hamil di luar nikah, dikarenakan obat pelancar datang bulan tergolong memiliki harga yang relatif murah serta mudah di dapat karena dijual bebas di pasaran. Untuk pelaku yang menawarkan obat pelancar datang bulan tersebut belum diatur secara tegas dalam pengaturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui sanksi pidana para pelaku yang menwarkan obat pelancar datang bulan tersebut terhadap seorang wanita. Maka dari itu, untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam peraturan perundang-undangan pasal 299 KUHP perlu adanya pembuktian bahwa adanya perbuatan sengaja untuk mengobati, atau memberitahukan maupun menimbulkan harapan bahwa kehamilan seorang wanita dapat gugur. |
---|