Tanggung Gugat Bank pada Aktivitas Bancassurance terhadap Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
Kasus wanprestasi Jiwasraya Provest Saving Plan yang terjadi sejak Oktober 2018, merupakan kasus dengan nilai kerugian Nasabah yang signifikan. Jiwasraya Provest Saving Plan merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (disebut dengan istilah PAYDI), dinyatakan dalam bentuk bukan unit,...
Saved in:
Summary: | Kasus wanprestasi Jiwasraya Provest Saving Plan yang terjadi sejak Oktober 2018, merupakan kasus dengan nilai kerugian Nasabah yang signifikan. Jiwasraya Provest Saving Plan merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (disebut dengan istilah PAYDI), dinyatakan dalam bentuk bukan unit, yang menawarkan pendapatan tetap, dipasarkan oleh 7 (tujuh) bank umum. Sampai dengan saat penelitian ini ditulis, Jiwasraya tidak dapat mengembalikan dana Nasabah sebesar Rp. 9,9 Trilliun. Kasus wanpretasi Jiwasraya tentunya telah mengganggu rasa keadilan pada masyarakat, khususnya terkait pertanggungjawaban Bank yang telah menjual Produk Provest Saving Plan kepada nasabahnya. Untuk itu penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan hukum pihak-pihak pada aktivitas bancassurance, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan berlaku guna mengidentifikasi serta menemukan dasar hukum yang dapat menjadi landas tanggung gugat Bank pada aktivitas bancassurance terhadap pemasaran PAYDI. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa aktivitas bancassurance merupakan kegiatan usaha Bank yang tunduk pada asas kehati-hatian, diatur pada POJK No. 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum joncto SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas Kerja Sama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). Sehingga, dengan adanya SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016, semakin jelas bahwa asas kehatihatian mewajibkan Bank untuk memastikan kesehatan kuangan mitra Perusahaan Asuransi, serta mewajibkan Bank memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau reputasi Perusahaan Asuransi mitra Bank. Kegiatan penerapan manajemen risiko pada kerjasama bancassurance merupakan tanggung jawab Bank yang wajib terpenuhi. Dalam konklusi, apabila ternyata dapat dibuktikan bahwa Bank tidak melakukan tanggung jawab penerapan manajemen risiko pada kerjasama bancassurance dan oleh karenanya terbukti telah melakukan kesalahan, kelalaian, ketidak hati-hatian, serta kesembronoan, maka Bank bertanggung gugat atas kerugian Nasabah terhadap pembelian PAYDI melalui bancassurance. |
---|