Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Kemajuan Teknologi saat ini telah merambat ke berbagai sektor seperti sektor keuangan. Muncul sebuah inovasi baru demi menunjang perekonomian pribadi ataupun perusahaan. Inovaasi tersebut dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Layanan ini cukup baru ada di Indonesi...
Saved in:
Summary: | Kemajuan Teknologi saat ini telah merambat ke berbagai sektor seperti sektor keuangan. Muncul sebuah inovasi baru demi menunjang perekonomian pribadi ataupun perusahaan. Inovaasi tersebut dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Layanan ini cukup baru ada di Indonesia. Maka dari itu, regulasi tentang layanan ini dinilai kurang. Meskipun memudahkan, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menimbulkan praktik Pencucian Uang. Perlu ada pencegahan yakni dengan menerapkan Uji Tuntas Nasabah dalam kegiatan transaksinya sebagai langkah preventif terjadinya Praktik Pencucian Uang. Instansi terkait juga harus turut membantu kegiatan Anti Pencucian Uang pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi |
---|