TAX REVIEW PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGANGKUTAN/ EKSPEDISI DI PT BERKAH MULTI CARGO

Tujuan dari tax review adalah untuk menilai apakah PT. BMC patuh dalam pajak. Pada dasarnya tax review merupakan suatu rangkaian pemeriksaan internal untuk menilai apakah wajib pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Prosedur yang digunakan dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUCHAMAD BAYU JUNANTO SYAMSU
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/96649/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/2/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/3/3.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/4/4.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/5/5.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/6/6.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/7/7.%20LAMPIRAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/96649/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tujuan dari tax review adalah untuk menilai apakah PT. BMC patuh dalam pajak. Pada dasarnya tax review merupakan suatu rangkaian pemeriksaan internal untuk menilai apakah wajib pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Prosedur yang digunakan dalam tax review pada PT. BMC adalah dengan membandingkan peraturan perpajakan atas objek pajak, tarif pajak, ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan, dan ekualisasi pajak. Dan juga ada perhitungan sanksi apabila PT. BMC tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Hasil uraian tax review diatas mengungkapkan bahwa PT. BMC: 1. PT BMC harus selalu mengontrol waktu penyetoran ke bank persepsi atau kantor pos, keterlambatan penyetoran telah terjadi di bulan Juli dan September tahun 2018. Agar terhindar dari sanksi maka PT BMC harus melakukan penyetoran sebelum tanggal terakhir jatuh tempo; 2. Tarif pajak yang diterapkan oleh PT. BMC sudah benar sesuai dengan objek pajaknya. 3. PT BMC juga harus mengontrol waktu pelaporan SPT. Agar terhindar dari sanksi administrasi PT BMC harus melaporkan SPT sebelum batas akhir pelaporan Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. BMC belum 100% dapat dikatakan sebagai wajib pajak patuh karena masih terdapat ketidak patuhan terhadap aturan perpajakan, hal ini dibuktikan dari hasil tax review yang menghasilkan kewajiban di masa yang akan datang.