Karakteristik Kontrak Kerja antara Artis Cilik dengan Production House
Peningkatan skala dan kompleksitas yang terjadi pada anak-anak Indonesia salah satunya ditandai dengan banyaknya anak yang bekerja bahkan dengan persetujuan orang tua, contohnya sebagai seorang entertainer (artis cilik sinetron) yang mayoritas dinaungi oleh Production House. Sebagai instrumen pertuk...
Saved in:
Summary: | Peningkatan skala dan kompleksitas yang terjadi pada anak-anak Indonesia salah satunya ditandai dengan banyaknya anak yang bekerja bahkan dengan persetujuan orang tua, contohnya sebagai seorang entertainer (artis cilik sinetron) yang mayoritas dinaungi oleh Production House. Sebagai instrumen pertukaran hak yang fair dan proporsional bagi para pihak, diperlukan karakteristik kontrak kerja yang ideal antara artis cilik dengan Production House mengingat salah satu pihaknya adalah subjek hukum yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum termasuk kontrak. Keabsahan kontrak kerja artis cilik dengan Production House dan klausula dalam kontrak kerja artis cilik dengan Production House kaitannya dengan perlindungan hak anak menjadi isu hukum. Penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menganalisa kedua isu hukum tersebut diperlukan suatu pendekatan perundang-undangan selain itu dibutuhkan pendekatan konseptual, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kontrak kerja pada penelitian ini dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antara artis cilik yang berkedudukan sebagai pekerja anak (diwakili oleh orang tua atau wali dalam kontrak) dengan Production House yang berkedudukan sebagai Pengusaha atau Pemberi Kerja, yang memuat syarat-syarat kerja maupun hak dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja tersebut sah bilamana artis cilik dalam kontrak termasuk dalam hal penandatanganan kontrak diwakili oleh orang tua atau wali serta memenuhi seluruh syarat keabsahan kontrak Pasal 1320 BW, syarat materiil maupun syarat formil sesuai ketentuan dari Pasal 52 dan Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diperlukan pula adanya penyesuaian pencantuman klausula tentang lokasi syuting, durasi kerja dan hak-hak anak demi menjamin perlindungan anak khususnya apabila artis cilik sedang mengalami mood-swing tidak ingin bekerja sehingga tidak termasuk cacat kehendak maupun wanprestasi karena anak hanya bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat saja, bukan secara profesional. Maka dari itu pentingnya penyesuaian klausula tersebut agar hak anak untuk dihargai dan didengar pendapatnya serta dimengerti kondisi hati dan fisiknya dapat terjamin pelaksanaannya. |
---|