Legalitas Lelang yang Diselenggarakan secara Online melalui Aplikasi yang Bukan Balai Lelang
Tesis ini berjudul “Legalitas Lelang yang diselenggarakan secara Online melalui Aplikasi yang bukan Balai Lelang” Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 disebutkan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh per...
Saved in:
Similar Items
-
KEABSAHAN LELANG MELALUI INTERNET PADA APLIKASI BALAI LELANG YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DJKN
by: AMELIA MELATI PRATIWI, S.H, 031624253013
Published: (2018) -
TANGGUNG JAWAB BALAI LELANG DALAM PRA LELANG
EKSEKUSI YANG LELANGNYA KEMUDIAN DIBATALKAN
by: JENNY SETYOWATI, 031424253013
Published: (2017) -
Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang
by: Vina Putri Salim, -
Published: (2021) -
BALAI LELANG SWASTA SEBAGAI SARANA ALTERNATIF OPTIMALISASI LELANG OBYEK HAK TANGGUNGAN
by: DINA AGUNG CITRA DEWI, 030510583N
Published: (2008) -
TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PEMENANG LELANG AKIBAT OBJEK LELANG YANG TIDAK SESUAI
by: JOHANSYAH AJI NUGRAHA S.H, 031614253077
Published: (2018)