Keabsahan Hak Tanggungan Berkaitan dengan Kesalahan Pengisian Data pada Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik menetapkan bahwa pengisian data dalam pendaftaran Hak Tanggungan dalam Sistem HT-el dilakukan oleh Kreditor serta PPAT yang dilanjutkan dengan...
Saved in:
Summary: | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik menetapkan bahwa pengisian data dalam pendaftaran Hak Tanggungan dalam Sistem HT-el dilakukan oleh Kreditor serta PPAT yang dilanjutkan dengan pengecekan berkas oleh Kantor Pertanahan. Pasal 19 Permen tersebut mengatur dalam hal terjadi kesalahan dalam pengisian data dalam permohonan pelayanan Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el yang diketahui setelah sertipikat diterbitkan, pemegang sertipikat dapat mengajukan perbaikan data paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Sertipikat Hak Tanggungan diterbitkan. Fokus penelitian ini adalah pada pencatatan buku tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dalam sistem HT-el serta akibat hukum kesalahan pengisian data bagi pemegang Hak Tanggungan dan debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak Tanggungan yang didaftarkan dengan Sistem HT-el dicatatkan ke dalam Buku Tanah dengan bentuk basis data dalam Sistem Elektronik oleh Kantor Pertanahan. Kesalahan data dalam Sertipikat HT-el dapat berupa kesalahan peringkat hak tanggungan, nilai hak tanggungan, nama kreditor, atau mengenai objek yakni jenis hak, nomor hak, wilayah, dimana kesalahan tersebut memiliki kerugiannya masing-masing serta pihak yang bertangung gugat atas kerugian yang ditimbulkan. Akibat hukum Sertipikat HT-el yang tidak sah karena cacat substansi adalah batal sama sekali sedangkan tidak terpenuhinya syarat dalam Pasal 1320 BW berakibat batal demi hukum Hak Tanggungan tersebut. Hal tersebut berdampak pada perubahan kedudukan pemegang hak tanggungan menjadi kreditor konkuren serta hilangnya kekuatan eksekutorial dari Sertipiat HT-el yang cacat tersebut. |
---|