Pemberian Ganti Rugi Investor Di Pasar Modal Melalui Disgorgement Fund
Perlindungan investor di pasar modal merupakan suatu substansi penting bagi keberlangsungan pasar modal itu sendiri. Hal ini mengingat investor merupakan motor penggerak adanya pasar modal. Akan tetapi, banyaknya pihak yang terlibat di dalam pasar modal, serta canggihnya teknologi selama transaksi p...
Saved in:
Summary: | Perlindungan investor di pasar modal merupakan suatu substansi penting bagi keberlangsungan pasar modal itu sendiri. Hal ini mengingat investor merupakan motor penggerak adanya pasar modal. Akan tetapi, banyaknya pihak yang terlibat di dalam pasar modal, serta canggihnya teknologi selama transaksi perdagangan di bursa, seringkali menimbulkan kerugian bagi investor. Kerugian yang berasal dari pelanggaran sejauh ini hanya ditindak lanjuti berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Kerugian nyata investor karena adanya pelanggaran tidak dipulihkan. Hal inilah yang kemudian memberikan peluang adanya jenis sanksi tambahan berupa disgorgement fund. Disgorgement fund merupakan adopsi dari Amerika Serikat melalui Securities and Exchange Commission (SEC). Saat ini, Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertarik untuk menerapkan disgorgement fund sebagai ‘perlindungan’ bagi investor di pasar modal. Perlindungan tersebut berupa pemberian ganti rugi apabila terjadi pelanggaran. Disgorgement merupakan perintah dari kewenangan otoritas ataupun pengadilan agar pelaku pelanggaran mengembalikan kerugian yang diderita oleh investor atas keuntungan yang tidak sah. Dalam hal ini dapat disebut sebagai ganti rugi. Akan tetapi, berbeda dengan ganti rugi pada konsep hukum perdata maupun pidana. Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Disgorgement yang menggunakan konsep pemulihan (remedy) merupakan penerapan dari keadilan restoratif dan keadilan korektif dengan kewenangan otoritas pasar modal untuk menegakkan sanksi tersebut. |
---|