Determinan Penggunaan Pelayanan Kesehatan Maternitas Pada Ibu Usia 15-24 Tahun Di Indonesia
Latar Belakang: Kesehatan ibu masih menjadi perhatian di negara berkembang terutama di Indonesia. Menurut SDKI 2017 usia ideal hamil adalah lebih dari 25 tahun, namun ibu usia 15-24 tahun yang hamil dan melahirkan di negara berkembang masih belum menggunakan pelayanan kesehatan maternitas secara...
Saved in:
Summary: | Latar Belakang: Kesehatan ibu masih menjadi perhatian di negara
berkembang terutama di Indonesia. Menurut SDKI 2017 usia ideal hamil adalah
lebih dari 25 tahun, namun ibu usia 15-24 tahun yang hamil dan melahirkan di
negara berkembang masih belum menggunakan pelayanan kesehatan maternitas
secara maksimal. Tujuan: Menganalisis determinan penggunaan pelayanan
kesehatan maternitas pada ibu usia 15-24 tahun di Indonesia. Metode: penelitian
ini menggunakan pendekatan Cross-Sectional. Sebanyak 2,541 ibu usia 15-24 tahun
yang melahirkan dalam waktu lima tahun terahir terpilih menjadi responden.
Variabel independen terdiri dari sosio-demografi ibu dan suami (usia, pekerjaan,
pendidikan), faktor rumah tangga (jumlah anak & indeks kekayaan), akses ke
pelayanan kesehatan dan faktor wilayah. Instrumen yang digunakan adalah data
dari SDKI 2017, Sedangkan analisis menggunakan uji Chi-Square dan Binary
Logistic Regression menggunakan aplikasi STATA versi 14.2 dalam uji analisis
untuk menentukan determinan penggunaan pelayanan kesehatan maternitas. Hasil:
prevalensi penggunaan pelayanan ANC adalah 91.17%, INC adalah 80.06% dan
PNC adalah 69.19%, dari ketiga penggunaan pelayanan kesehatan tersebut variabel
yang paling berpengaruh adalah indeks kekayaan. Kesimpulan: penggunaan
pelayanan kesehatan maternitas pada ibu usia 15-24 tahun di Indonesia dipengaruhi
oleh beberapa faktor usia ibu, selisih usia suami dan ibu, pekerjaan suami, jumlah
anak, indeks kekayaan, akses ke pelayanan kesehatan dan faktor wilayah. Penelitian
ini merekomendasikann upaya promotif terhadap pentingnya penggunaan
pelayanan kesehatan maternitas, selain itu kebijakan dalam upaya pembiayaan
untuk pelayanan kesehatan perlu lebih diperhatikan. |
---|