Implikasi Yuridis Kedudukan BPJS Sebagai Kreditor Preferen dalam PKPU
Pada tanggal 10 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Nomor 03/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.SBY, yang telah menetapkan terkait perselisihan terhadap kedudukan kreditur tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran BPJS milik pekerja yang didas...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/97386/1/COVER.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/4/BAB%20I.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/5/BAB%20II.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/6/BAB%20III%20.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/8/DAFTAR%20BACAAN.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/9/LAMPIRAN.pdf http://repository.unair.ac.id/97386/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Pada tanggal 10 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Nomor 03/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.SBY, yang telah menetapkan terkait perselisihan terhadap kedudukan kreditur tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran BPJS milik pekerja yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana iuran tertunggak pekerja tersebut yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja yang oleh Pengurus PKPU dikategorikan sebagai kreditur konkuren, dimana oleh Hakim Pengawas PKPU telah menetapkan terkait tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tertunggak dalam perkara PKPU yang
sebelumnya dikategorikan sebagai kreditur Konkuren, dirubah oleh Hakim Pengawas menjadi kreditur Preferen, yang mana terkait perubahan kategori kreditur tersebut menimbulkan akibat hukum salah satunya terkait hak untuk memberikan suara/voting dalam rencana perdamaian dalam PKPU menjadi tidak ada berdasarkan Undang –Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta tidak hanya hal tersebut tetapi juga mempengaruhi terkait hak untuk mendahului terkait pembayaran utang yang akan didahulukan
terhadap kreditur lainnya. |
---|