Implikasi Yuridis Kedudukan BPJS Sebagai Kreditor Preferen dalam PKPU

Pada tanggal 10 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Nomor 03/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.SBY, yang telah menetapkan terkait perselisihan terhadap kedudukan kreditur tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran BPJS milik pekerja yang didas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kurnia Salim Yuwono
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/97386/1/COVER.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/4/BAB%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/5/BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/6/BAB%20III%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/8/DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/9/LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/97386/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pada tanggal 10 April 2019, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Nomor 03/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.SBY, yang telah menetapkan terkait perselisihan terhadap kedudukan kreditur tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran BPJS milik pekerja yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana iuran tertunggak pekerja tersebut yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja yang oleh Pengurus PKPU dikategorikan sebagai kreditur konkuren, dimana oleh Hakim Pengawas PKPU telah menetapkan terkait tagihan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tertunggak dalam perkara PKPU yang sebelumnya dikategorikan sebagai kreditur Konkuren, dirubah oleh Hakim Pengawas menjadi kreditur Preferen, yang mana terkait perubahan kategori kreditur tersebut menimbulkan akibat hukum salah satunya terkait hak untuk memberikan suara/voting dalam rencana perdamaian dalam PKPU menjadi tidak ada berdasarkan Undang –Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta tidak hanya hal tersebut tetapi juga mempengaruhi terkait hak untuk mendahului terkait pembayaran utang yang akan didahulukan terhadap kreditur lainnya.