Kampanye Halal oleh Komunitas Virtual IMAPELA (Ikatan Mahasiswa Peduli Halal) di Instagram
Halal, salah satu istilah yang identik dengan Agama Islam sebagai agama dengan pemeluk terbanyak di Indonesia, makin banyak dilekatkan pada produk-produk konsumsi. Bahkan juga pada wisata, jasa keuangan, hingga hijab. Terminologi agama ini seolah digunakan untuk menyasar pasar yang lebih ter-segm...
Saved in:
Summary: | Halal, salah satu istilah yang identik dengan Agama Islam sebagai agama dengan
pemeluk terbanyak di Indonesia, makin banyak dilekatkan pada produk-produk
konsumsi. Bahkan juga pada wisata, jasa keuangan, hingga hijab. Terminologi
agama ini seolah digunakan untuk menyasar pasar yang lebih ter-segmen lagi.
Walau siapa saja sebenarnya bisa menggunakan produk-produk dengan embelembel
terminologi agama tertentu tersebut. Kepedulian masyarakat terhadap
konsumsi produk halal juga telah berubah. Kini, banyak bermunculan komunitaskomunitas
yang mengkampanyekan halal. Misalnya, IMAPELA (Ikatan
Mahasiswa Peduli Halal).
Komunitas yang seluruh anggotanya merupakan mahasiswa ini melakukan
kampanye halal lewat media sosial, khususnya Instagram. Hal ini yang membuat
komunitas ini unik dan menarik untuk dibahas, karena mahasiswa biasanya lekat
dengan stereotip rebel dan sekuler, namun komunitas mahasiswa ini berdiri
sebagai komunitas mahasiswa yang religius. Maka dari itu, penelitian ini
membahas mengenai upaya-upaya kampanye halal yang dilakukan oleh
IMAPELA melalui akun Instagram mereka, yaitu @imapela_pusat.
Untuk mendapat hasil deskriptif, peneliti menggunakan teknik analisis tekstual
yang dikemukakan oleh Alan McKee. Analisis tekstual ini berusaha
menginterpretasi makna-makna yang dapat terbentuk dari teks. Teks dalam
penelitian ini berupa unggahan-unggahan dari laman Instagram @imapela_pusat
yang meliputi gambar atau video, caption, hingga interaksi yang terjadi pada
kolom komentar. Penelitian ini menemukan hasil bahwa IMAPELA
mengkampanyekan halal dengan mengacu pada 11 Sistem Jaminan Halal yang
dikeluarkan oleh LPPOM MUI, melegitimasi unggahannya dengan mengutip
ayat-ayat al-quran, hadits, maupun fatwa MUI. Selain itu, IMAPELA juga
melakukan kegiatan-kegiatan luring seperti sosialisasi halal dan membantu
UMKM untuk mendaftarkan produk-produknya untuk disertifikasi halal, yang
kemudian dokumentasinya diunggah ke Instagram. |
---|