Tanggungjawab Pengembalian Uang Pengganti Dalam Perkara Deelneming Pada Tindak Pidana Korupsi

Instrumen penting dalam law enforcement terhadap tindak pidana korupsi yaitu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang pengganti maksimal sama dengan uang yang telah dikorupsi. Namun masih menjadi persoalan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, BPK sebagai l...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Moh. Heriyanto
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98276/1/JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/4/BAB%20I.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/5/BAB%20II.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/6/BAB%20III.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/8/DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/9/Pernyataan%20Kesediaan%20Publikasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/98276/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Instrumen penting dalam law enforcement terhadap tindak pidana korupsi yaitu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang pengganti maksimal sama dengan uang yang telah dikorupsi. Namun masih menjadi persoalan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, BPK sebagai lembaga yang berwenang mengitung dan men-declare adanya kerugian negara terkadang masih menghitung secara keseluruhan saja tanpa membagi berapa yang dinikmati oleh masing-masing tersangka, yang nantinya hasil perhitungan tersebut akan dijadikan dasar bagi Penuntut Umum dalam menuntut besaran pembebanan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 hakim juga dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, sehingga tidak jarang ditemukan tuntutan dan/atau putusan pembebanan uang pengganti dihitung dengan metode tanggung renteng. Kendala selanjutnya terdapat pada diri seorang Jaksa sebagai eksekutor dalam mengeksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti.