PIDANA PENCABUTAN HAK DIPILIH DALAM JABATAN PUBLIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 56/PUU-XVII/2019

Skripsi berjudul “Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019” merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan kasus. Sedangkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DICKY MARIO PRATAMA
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98286/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/4/4.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/5/5.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/6/6.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/7/7.%20BAB%204%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98286/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi berjudul “Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019” merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan kasus. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah mengenai karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 terhadap penjatuhan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi. Karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yang dimaksud berupa pidana tambahan yang diatur oleh Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP selanjutnya dikonkritisai melalui berbagai putusan pengadilan ditingkat judex factie dan judex jurist. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 mempertegas eksistensi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta sekaligus menjadi rujukan mengenai lamanya pencabutan hak yakni selama lima tahun.