KORPORASI SEBAGAI PELAKU PENGGELAPAN DI BIDANG PERPAJAKAN

Judul tesis ini adalah Korporasi Sebagai Pelaku Penggelapan di Bidang Perpajakan.Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis karakteristik korporasi sebagai pelaku penggelapan di bidang perpajakan dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penggelapan di b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Achmad Rizky Hasani
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98301/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/4/4.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/5/5.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/6/6.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/7/7.%20BAB%204%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98301/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Judul tesis ini adalah Korporasi Sebagai Pelaku Penggelapan di Bidang Perpajakan.Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis karakteristik korporasi sebagai pelaku penggelapan di bidang perpajakan dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penggelapan di bidang perpajakan. Penelitian yang melandasi tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Penggelapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Pasal 38 huruf a dan b dan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d KUP jo Pasal 3A UU PPN jo Pasal 2 UU PPh yang menyatakan apa saja subjek pajak. Istilah Penggelapan itu sendiri tidak disebutkan dalam ketentuan pasal-pasal tersebut, namun formulasi ketentuan pasal-pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penggelapan, sedangkan ketentuan tentang pertanggungjawaban pidananya belum diatur. Untuk itu jika merujuk pada doktrin dapat dikenakan pada pengurus atau korporasi atau pengurus dan korporasi. Dalam prakteknya di Indonesia terdapat dua peraturan yang terkait dengan korporasi sebagai subjek hukum pidana yaitu Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang korporasi dan Peraturan Jaksa Agung No PER-028/A/JA/10/2014 tentang pedoman penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi. Diharapkan dengan adanya ketentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam revisi KUHP dan KUP dimasa yang akan datang yang menjamin kepastian dan keadilan.Sementara menunggu revisi kedua peraturan tersebut, maka PERMA dan PERJA tersebut dapat dijadikan referensi dalam memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang pelakunya korporasi.