KORPORASI SEBAGAI PELAKU PENGGELAPAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Judul tesis ini adalah Korporasi Sebagai Pelaku Penggelapan di Bidang Perpajakan.Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis karakteristik korporasi sebagai pelaku penggelapan di bidang perpajakan dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penggelapan di b...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/98301/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/4/4.%20BAB%201%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/5/5.%20BAB%202%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/6/6.%20BAB%203%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/7/7.%20BAB%204%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf http://repository.unair.ac.id/98301/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Judul tesis ini adalah Korporasi Sebagai Pelaku Penggelapan di Bidang
Perpajakan.Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis karakteristik
korporasi sebagai pelaku penggelapan di bidang perpajakan dan untuk menganalisis
pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan penggelapan di bidang
perpajakan. Penelitian yang melandasi tesis ini adalah penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
studi kasus.
Penggelapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perpajakan
yang diatur dalam Pasal 38 huruf a dan b dan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d KUP jo
Pasal 3A UU PPN jo Pasal 2 UU PPh yang menyatakan apa saja subjek pajak. Istilah
Penggelapan itu sendiri tidak disebutkan dalam ketentuan pasal-pasal tersebut, namun
formulasi ketentuan pasal-pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana
penggelapan, sedangkan ketentuan tentang pertanggungjawaban pidananya belum
diatur. Untuk itu jika merujuk pada doktrin dapat dikenakan pada pengurus atau
korporasi atau pengurus dan korporasi. Dalam prakteknya di Indonesia terdapat dua
peraturan yang terkait dengan korporasi sebagai subjek hukum pidana yaitu Peraturan
Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang korporasi dan Peraturan Jaksa Agung
No PER-028/A/JA/10/2014 tentang pedoman penanganan perkara pidana dengan
subjek hukum korporasi.
Diharapkan dengan adanya ketentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana korporasi dalam revisi KUHP dan KUP dimasa yang akan datang yang
menjamin kepastian dan keadilan.Sementara menunggu revisi kedua peraturan
tersebut, maka PERMA dan PERJA tersebut dapat dijadikan referensi dalam
memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang pelakunya korporasi. |
---|