Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris
Notaris merupakan salah satu profesi yang dipandang tinggi dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam lapangan hukum. Jabatan Notaris diperlukan dalam bidang legal, sehingga dengan itu pula secara otomatis perlu adanya peraturan hukum agar jabatan Notaris itu dapat hadir dan dijalankan dengan baik d...
Saved in:
id |
id-langga.98324 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.983242020-09-01T10:43:06Z http://repository.unair.ac.id/98324/ Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris Fiona Lourensa Pelafu K Law (General) Notaris merupakan salah satu profesi yang dipandang tinggi dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam lapangan hukum. Jabatan Notaris diperlukan dalam bidang legal, sehingga dengan itu pula secara otomatis perlu adanya peraturan hukum agar jabatan Notaris itu dapat hadir dan dijalankan dengan baik dalam publik. UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pun hadir sebagai peraturan perundang-undangan yang memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam UUJN ditetapkan bahwa Notaris yang melanggar peraturan-peraturan di dalamnya dapat diberhentikan sementara karena melakukan perbuatan tercela atau dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa konsep dari perbuatan tercela dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris sehingga terdapat perbedaan definitif antara keduanya, serta apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Notaris yang melakukan perbuatan tercela dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah undang-undang (statute approach) dan pendekatan masalah konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini membuahkan hasil dalam bentuk kesimpulan, yaitu “perbuatan tercela” dan “perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris” merupakan dua frasa yang merupakan konsep hukum yang sama, namun UUJN memisahkan kedua frasa ini, sehingga memiliki kesan bahwa keduanya merupakan konsep yang berbeda. Conoth Notaris yang melakukan perbuatan tercela dan merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris yaitu selain melakukan pelanggaran norma agama, kesusliaan, dan adat, termasuk juga di dalamnya pelanggaran terhadap Kode Etik (menghina rekan kerja Notaris lainnya atau memeras klien) dan tindakan-tindakan pidana (mencuri, cabul, dan zina). Selain itu, Notaris yang melakukan perbuatan tercela akan diberi sanksi pemberhentian sementara, namun dapat pula dijatuhkan sanksi-sanksi lain yang bersifat perdata maupun administratif, sedangkan Notaris yang melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris akan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang disertai dengan sanksi atas tindak kejahatan atau pidana yang dilakukan Notaris tersebut. 2020 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/98324/3/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/1/2.%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/2/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/8/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/4/5.%20BAB%20II%20KONSEP%20PERBUATAN%20TERCELA%20DAN%20PERBUATAN%20YANG%20MERENDAHKAN%20KEHORMATAN%20DAN%20MARTABATJABATAN%20NOTARIS.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/5/6.%20BAB%20III%20SANKSI%20PERBUATAN%20TERCELA%20DAN%20PERBUATAN%20YANG%20MERENDAHKAN%20KEHORMATAN%20DAN%20MARTABAT%20JABATAN%20NOTARIS.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/6/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98324/7/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf Fiona Lourensa Pelafu (2020) Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
K Law (General) |
spellingShingle |
K Law (General) Fiona Lourensa Pelafu Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
description |
Notaris merupakan salah satu profesi yang dipandang tinggi dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam lapangan hukum. Jabatan Notaris diperlukan dalam bidang legal, sehingga dengan itu pula secara otomatis perlu adanya peraturan hukum agar jabatan Notaris itu dapat hadir dan dijalankan dengan baik dalam publik. UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pun hadir sebagai peraturan perundang-undangan yang memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam UUJN ditetapkan bahwa Notaris yang melanggar peraturan-peraturan di dalamnya dapat diberhentikan sementara karena melakukan perbuatan tercela atau dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa konsep dari perbuatan tercela dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris sehingga terdapat perbedaan definitif antara keduanya, serta apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Notaris yang melakukan perbuatan tercela dan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah undang-undang (statute approach) dan pendekatan masalah konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini membuahkan hasil dalam bentuk kesimpulan, yaitu “perbuatan tercela” dan “perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris” merupakan dua frasa yang merupakan konsep hukum yang sama, namun UUJN memisahkan kedua frasa ini, sehingga memiliki kesan bahwa keduanya merupakan konsep yang berbeda. Conoth Notaris yang melakukan perbuatan tercela dan merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris yaitu selain melakukan pelanggaran norma agama, kesusliaan, dan adat, termasuk juga di dalamnya pelanggaran terhadap Kode Etik (menghina rekan kerja Notaris lainnya atau memeras klien) dan tindakan-tindakan pidana (mencuri, cabul, dan zina). Selain itu, Notaris yang melakukan perbuatan tercela akan diberi sanksi pemberhentian sementara, namun dapat pula dijatuhkan sanksi-sanksi lain yang bersifat perdata maupun administratif, sedangkan Notaris yang melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris akan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang disertai dengan sanksi atas tindak kejahatan atau pidana yang dilakukan Notaris tersebut. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Fiona Lourensa Pelafu |
author_facet |
Fiona Lourensa Pelafu |
author_sort |
Fiona Lourensa Pelafu |
title |
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
title_short |
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
title_full |
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
title_fullStr |
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
title_full_unstemmed |
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris |
title_sort |
pemberhentian notaris karena melakukan perbuatan tercela atau merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris |
publishDate |
2020 |
url |
http://repository.unair.ac.id/98324/3/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/1/2.%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/2/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/8/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/4/5.%20BAB%20II%20KONSEP%20PERBUATAN%20TERCELA%20DAN%20PERBUATAN%20YANG%20MERENDAHKAN%20KEHORMATAN%20DAN%20MARTABATJABATAN%20NOTARIS.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/5/6.%20BAB%20III%20SANKSI%20PERBUATAN%20TERCELA%20DAN%20PERBUATAN%20YANG%20MERENDAHKAN%20KEHORMATAN%20DAN%20MARTABAT%20JABATAN%20NOTARIS.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/6/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/7/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf http://repository.unair.ac.id/98324/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681153945986138112 |