Perlindungan Hukum Anak Kandung Terhadap Kekuasaan Orang Tua (Analisa Putusan Kasus No. 1793/Pid.Sus/2018/PN.Mks)
Kekuasaan orang tua telah diatur dalam ketentuan Pasal 45 UU Perkawinan, bahwa kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua dan mereka wajib untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Jadi kekuasaan orang tua bersifat kolektif, yakni ada pada ayah dan ibu, atas anak k...
Saved in:
Be the first to leave a comment!