Lembaga Rechtsverwerking Dalam Penguasaan Tanah Adat Berdasarkan Hukum Agraria Nasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2044 K/PDT/2015)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik lembaga rechtsverwerking dalam penguasaan tanah adat berdasarkan hukum agraria nasional dan ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 2044 K/Pdt/2015 terhadap eksistensi lembaga rechtsverwerking. Tipe penelitian yang digunak...
Saved in:
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik lembaga rechtsverwerking dalam penguasaan tanah adat berdasarkan hukum agraria nasional dan ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 2044 K/Pdt/2015 terhadap eksistensi lembaga rechtsverwerking. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Dalam penelitian hukum ini ditemukan bahwa karakteristik lembaga rechtsverwerking dalam penguasaan tanah adat telah diakui keberadaannya dalam sistem hukum agraria nasional. Hal tersebut dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan agraria nasional. Kemudian, amar putusan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2044 K/Pdt/2015 telah tepat, sebagaimana memperkuat putusan tahap banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 15/PDT/2015/PT.SBY, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 12 /Pdt.G/2014/PN.Gsk. Akan tetapi, pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, terdapat kekurangan, yaitu dengan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan, bukan menggunakan peraturan perundang-undangan terkait lembaga rechtsverwerking yang telah jelas diatur eksistensinya dalam peraturan perundang-undangan nasional dan mempunyai kedudukan lebih diutamakan dalam sumber hukum Indonesia. |
---|