PEMBATASAN TENAGA KERJA ASING PADA KEGIATAN INVESTASI SEKTOR INDUSTRI OTOMOTIF

Penanaman modal mempunyai peranan dan sumbangan penting dalam pembangunan ekonomi. Jadi selayaknyalah penanaman modal diarahkan pada serangkaian pengaturan oleh pemerintah untuk berperan serta dalam mencapai kesejahteraan umum. Industri otomotif merupakan sub sektor industri yang menarik untuk dikaj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DONY PRIBADI
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98497/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/4/4.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/5/5.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/6/6.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/7/7.%20BAB%204%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98497/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penanaman modal mempunyai peranan dan sumbangan penting dalam pembangunan ekonomi. Jadi selayaknyalah penanaman modal diarahkan pada serangkaian pengaturan oleh pemerintah untuk berperan serta dalam mencapai kesejahteraan umum. Industri otomotif merupakan sub sektor industri yang menarik untuk dikaji di negara-negara berkembang. Sektor otomotif dapat meningkatkan pendapatan negara dan dianggap penting serta strategis karena memiliki kelebihan-kelebihan. Pengembangan industri otomotif akan meningkatkan integrasi nasional sekaligus kedaulatan nasional. Dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penamaman Modal ini, perusahaan asing diminta untuk memberikan suatu pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja asing dibidang kerja perusahaan tersebut. Terbitnya peraturan yang baru memang sering menimbulkan pro dan kontra. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing memang mencoba menyederhanakan prosedur pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga dapat menguntungkan kalangan pebisnis di Indonesia dan TKA yang berminat untuk bekerja di Indonesia. Di sisi yang lainnya, jangan sampai peraturan baru ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.