Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (Dspp) (Pada Kpp Pratama Surabaya Mulyorejo)
3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil uraian pembahasan Tugas Akhir tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, maka dapat disimpulkan bahwa, terdapat 7 poin dalam prosedur DSP3, 8 poin prosedur penyusu...
Saved in:
Summary: | 3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian pembahasan Tugas Akhir tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, maka dapat disimpulkan bahwa, terdapat 7 poin dalam prosedur DSP3, 8 poin prosedur penyususnan DSPP, serta terdapat 5 variabel yang menjadi patokan dalam menentukan Wajib Pajak yang masuk dalam DSPP, yaitu :
1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap)
2. Indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak
3. Identifikasi nilai potensi pajak
4. Identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak
(collectability)
5. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
Tahapan prosedur dan variable-variable tersebut digunakan untuk meningkatkan ketepatan usulan pengawasan dan pemeriksaan agar KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dapat dengan tepat menentukan sasaran penggalian potensi. Penyusunan DSPP pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sendiri dilakukan secara periodik setiap tahunnya dan sudah dilakukan sebanyak tiga tahap penyusunan yang terdiri dari tahap I, II, III sepanjang tahun 2019. Dari penyusunan DSPP menghasilkan prosentase ketepatan usulan 54,55% pada penyusunan Tahap I, kemudian meningkat menjadi 75% pada Tahap II, serta nihil pada Tahap III. Dari hasil data tersebut diharapkan dapat
memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan wajib pajak, dan meminimalisasi tunggakan pajak. |
---|