Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak Dan Penerbitan Faktur Pajak Pengganti Atas Faktur Pajak Tidak Lengkap Pada Pt. A

3.1 Simpulan Setelah dilakukannya pembahasan terhadap masalah-masalah pada bab sebelumnya, dapat diambil kesimpulan berupa : 1. Faktur Pajak yang terdapat kesalahan penulisan atau perubahan data seperti nama, alamat, nama barang/jasa, jumlah barang/jasa, harga barang/jasa, DPP, dan PPN, maka dap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fendy Kurniawan
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98924/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/2/2.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/3/3.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/5/5.%20BAB%20II%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/6/6.%20BAB%20III%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/8/8.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/9/84-kesediaan%20publikasi-%20Fendy%20Kurniawan.pdf
http://repository.unair.ac.id/98924/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1 Simpulan Setelah dilakukannya pembahasan terhadap masalah-masalah pada bab sebelumnya, dapat diambil kesimpulan berupa : 1. Faktur Pajak yang terdapat kesalahan penulisan atau perubahan data seperti nama, alamat, nama barang/jasa, jumlah barang/jasa, harga barang/jasa, DPP, dan PPN, maka dapat diterbitkan Faktur Pajak Pengganti. Tetapi, jika kesalahan penulisan data pada faktur berupa data NPWP, maka harus dilakukan pembatalan Faktur Pajak. 2. Pembatalan Faktur Pajak juga dapat dikarenakan hal lain, seperti pembatalan transaksi jual-beli. Sedangkan hal lain yang dapat menyebabkan terbitnya Faktur Pajak Pengganti adalah seperti, perubahan harga dikarenakan terdapat potongan atau perubahan jumlah barang yang dibeli. 3. Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dalam jangka waktu 5 tahun sebelum masa daluarsa. 4. Atas Faktur Pajak Pengganti yang SPT Masanya belum dilaporkan maka tidak perlu untuk mengubah SPT Masa. 5. Jika Faktur Pajak yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP Penjual, maka PKP penjual tetap wajib melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM. 6. Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan apabila di suatu hari nanti ditemukan kesalahan dan dilakukannya pemeriksaan maka Faktur Pajak tersebut dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak yang tidak lengkap atau PKP dapat dianggap tidak melakukan atau tidak membuat Faktur Pajak. 7. PT. A sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah melakukan pemungutan PPN dengan baik namun masih harus lebih memahami mengenai mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.