Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam/Hayati Yang Berkelanjutan Melalui Disclosure of Origin dan Benefit Sharing Untuk Mewujudkan Kemakmuran Rakyat
Penelitian ini dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan atas sumber daya alam/hayati yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah sehingga sumber daya alam hayati tersebut banyak dilanggar dan disalahgunakan serta belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Pengelolaan sumb...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/98933/2/26%20REgulasi_Rakyat.pdf http://repository.unair.ac.id/98933/1/26%20PG%20kadep.pdf http://repository.unair.ac.id/98933/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan atas sumber daya alam/hayati yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah sehingga sumber daya alam hayati tersebut banyak dilanggar dan disalahgunakan serta belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam/hayati antara lain dilakukan melalui disclosure of origin dan benefit sharing, namun meskipun Indonesia telah meratifikasi CBD maupun Protokol Nagoya, Indonesia belum mempunyai mekanisme dan sistem yang lengkap terkait dengan disclosure of origin dan benefit sharing. Sehingga terdapat beberapa masalah terkait dengan disclosure of origin dan benefit sharing seperti ketidakjelasan sistem, mekanisme, prosedur dan kelembagaan untuk pelaksanaan disclosure of origin dan benefit sharing. Untuk itu, penelitian ini bermaksud mengkaji: a) Bentuk, prosedur dan kelembagaan terkait dengan disclosure of origin dan benefit sharing atas pemanfaatan sumber daya alam/hayati. b) Prinsip fair and equitable untuk pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya alam/hayati dalam menunjang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. c) Model atau bentuk regulasi dan penataan disclosure of origin dan benefit sharing yang efesien untuk pengelolaan sumber daya alam/hayati yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat partisipatif (Participatory research) dengan melibatkan diskusi dan wawancara bersama sejumlah pihak terkait. Oleh karena itu, tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode inventarisasi dan dokumentasi yang dilengkapi dengan wawancara dan Forum Grup Discussion. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari seluruh metode dan pendekatan penelitian akan disusun secara deskriptif analitik melalui metode penafsiran dan analogi yang kemudian dipaparkan secara deskriptif untuk menuju pada kesimpulan yang bersifat preskriptif. |
---|