Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Atas Penjualan Yang Belum Dilaporkan PT X Di Madiun
3.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. KPP Pratama Madiun menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT. X setelah melakukan penelitian dan menemukan adanya ket...
Saved in:
Summary: | 3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. KPP Pratama Madiun menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT. X setelah melakukan penelitian dan menemukan adanya ketidakbenaran atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 yang disampaikan dan meminta untuk segera memberikan penjelasan atau klarifikasi serta melakukan pembetulan SPT PPh Badannya.
2. PT. X telah melakukan perbaikan terhadap beberapa laporan keuangannya, melakukan pembetulan dan menyampaikan kembali SPT Tahunan PPh Badannya, serta telah membayar seluruh kekurangan pajak beserta sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang baik dan benar. |
---|