Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Atas Penjualan Yang Belum Dilaporkan PT X Di Madiun

3.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. KPP Pratama Madiun menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT. X setelah melakukan penelitian dan menemukan adanya ket...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aulia Yusti Wardhati Asmy Sari
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98964/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/2/2.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/3/3.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/5/5.%20BAB%202%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/6/6.%20BAB%203%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/8/8.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/9/pernyataan%20kesediaan%20publikasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/98964/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. KPP Pratama Madiun menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada PT. X setelah melakukan penelitian dan menemukan adanya ketidakbenaran atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 yang disampaikan dan meminta untuk segera memberikan penjelasan atau klarifikasi serta melakukan pembetulan SPT PPh Badannya. 2. PT. X telah melakukan perbaikan terhadap beberapa laporan keuangannya, melakukan pembetulan dan menyampaikan kembali SPT Tahunan PPh Badannya, serta telah membayar seluruh kekurangan pajak beserta sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang baik dan benar.