Pembiayaan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM) Melalui Penerbitan Sukuk: Mencari Model yang tepat ?

Permasaahan klasik pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah keterbatasan modal dan akses pembiayaan yang rendah. Kesulitan pembiayaan untuk pengembangan UMKM antara lain bisa dipecahkan dengan penerbitan Sukuk (surat berharga syariah) guna menjaring dana investor yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mas Rahmah
Format: Article PeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: APHK dan Universitas Lambung Mangkurat 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99010/1/12%20ok%20PEMBIAYAAN%20UNTUK%20USAHA%20KECIL%20MENENGAH%20%28UMKM%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/99010/2/12%20PG%20kadep.pdf
http://repository.unair.ac.id/99010/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Permasaahan klasik pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah keterbatasan modal dan akses pembiayaan yang rendah. Kesulitan pembiayaan untuk pengembangan UMKM antara lain bisa dipecahkan dengan penerbitan Sukuk (surat berharga syariah) guna menjaring dana investor yang dipergunakan untuk membiayai pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Sukuk telah terbukti banyak digunakan baik oleh perusahaan oleh Pemerintah dalam menjaring dana investor untuk pembiayaan proyek pembangunan dan pengembangan. Tulisan ini bertujuan menganalisa pembiayaan bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui penerbitan Sukuk. Model Sukuk yang mungkin diterbitkan dapat berupa Sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah (sovereing Sukuk/Sukuk Negara) karena lebih aman dan diminati oleh investor, atau model Sukuk yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) karena dianggap yang paling mengena mengingat berdampak langsung bagi pembiayaan UMKM. Dilihat dari jenis asetnya, jenis sukuk yang paling tepat dalam menjamin pembiayaan UMKM adalah Sukuk Ijarah mengingat Sukuk ini dijamin dengan aset fisik, bukan aset yang berupa tagihan keuangan yang dapat ditransfer kepemilikannya kepada investor.