Proses Pengajuan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pada CV. X (Studi Kasus Konsultan CV. All Solutions)

Berdasarkan Gambaran Umum dan Tahapan-Tahapan Proses Pengajuan Keberatan yang oleh CV. X dapat ditarik Kesimpulan sebagai berikut : Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2016 Pembetulan Ke-Dua, bahwa CV. X melakukan transaksi Pembelian pada PT. ABC dan PT.DEF dengan melampirkan bukti ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Qiftia Paula Devi
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99012/2/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/1/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/4/4.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/6/5.%20BAB%202%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/7/6.%20BAB%203%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/8/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/5/33-KESEDIAAN%20PERPUS_QIFTIA%20PAULA%20DEVI_151710713013-%20-%20qiftia%20paula_unlocked.pdf
http://repository.unair.ac.id/99012/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan Gambaran Umum dan Tahapan-Tahapan Proses Pengajuan Keberatan yang oleh CV. X dapat ditarik Kesimpulan sebagai berikut : Dalam Pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2016 Pembetulan Ke-Dua, bahwa CV. X melakukan transaksi Pembelian pada PT. ABC dan PT.DEF dengan melampirkan bukti berupa Faktur Pajak tetapi dalam pengisian formulir 1111 B2 terjadi kesalahan pengisian nama perusahaan, perusahaan dalam formulir tersebut diisi atas nama PT. DEF saja. Rangkaian Pemeriksaan berjalan lancar dengan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat koreksi pajak pada SPT PPN Masa Pajak Februari 2016 yang menurut Tim Pemeriksa Pajak tidak terdapat bukti yang kompeten. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan suatu produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2016. CV. X mengajukan Surat Keberatan karena tidak setuju terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan tentunya koreksi tim pemeriksa. CV. X memiliki bukti serta alasan yang kuat terhadap kredit PPN yang sudah diakui sebagai Pajak Masukan dan sudah dilaporkan sebagai PPN Keluaran oleh Lawan Transaksinya.