Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perantara Sesuai Dengan SE-24/PJ/2018 (Studi Kasus Di CV Allsolutions Consult)
Sesuai dengan penjelasan di atas yang telah dijelaskan oleh penulis, PT XYZ telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan SE-24/PJ 2018, yaitu telah memungut PPN dan telah dipotong PPh 23 oleh PT ABC. Namun, ada satu kekurangan yaitu PTXYZ karena kealpaannyamenyebabkan terlambat membuat Fakt...
Saved in:
Be the first to leave a comment!