Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah
Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu : 1. Perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan dengan BUMN yang men...
Saved in:
id |
id-langga.99222 |
---|---|
record_format |
dspace |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English English English English English English English English |
topic |
HJ4113-4601 Property tax |
spellingShingle |
HJ4113-4601 Property tax Sylviana Sahara Alya Syafi’i Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
description |
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1. Perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan atau Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh Orang
Pribadi atau Badan dengan BUMN yang mendapat penugasan dari
Pemerintah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan
Pajak Penghasilan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2008 Pasal 5 huruf b
beserta penjelasannya.
2. Pembayaran Pajak Penghasilan atas Pembebasan Lahan yang seharusnya
tidak dipotong atau dipungut PPh Final, dapat meminta kembali atas
penghasilan yang telah dipotong atau dipungut tersebut. Dengan
mengajukan surat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak
terhutang beserta data dan lampiran yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) yang terdaftar, merupakan mekanisme awal dalam
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang dalam kasus ini.
Dalam pengajuan pertama ditolak oleh KPP Mataram sebab menggunakan
PP No 34 Tahun 2016 yang berlaku mulai 07 September 2016, sedangkan
pada kasus ini sudah terjadi sebelum Peraturan Pemerintah tersebut
dikeluarkan, maka seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah yang
sebelumnya yaitu PP No 71 Tahun 2016. Namun, hingga pengajuan permohonan kepada KPP yang kedua kalinya tetap ditolak dengan isi yang
menyalin surat pemberitahuan penolakan pertama. Kemudian mengajukan
surat penegasan atas Surat Permohonan Penegasan Pengembalian atas
Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang (Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2008) kepada Kanwil. Pada saat Laporan Tugas
Akhir ini selesai dibuat, masih belum keluar keputusan atas Surat
Permohonan Penegasan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak
yang Seharusnya Tidak Terhutang yang diajukan
Saran
Seharusnya pengajuan pengembalian atas pajak penghasilan yang tidak
terhutang dapat diterima karena berdasarkan PP No. 71 Tahun 2008 dan PP No 48
Tahun 1994 beserta penjelasan dan dengan bukti dikeluarkan surat perintah berupa
DRLT/DRLS sehingga dalam pengalihan ini sebagai pemerintahan dalam
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dimana pihak KKP Mataram dapat
mengatakan bahwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan
Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak
Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Sedangkan pada Pasal 5 huruf b dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang
menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus salah
satunya pelabuhan laut adalah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau
pemungutan Pajak Penghasilan. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Sylviana Sahara Alya Syafi’i |
author_facet |
Sylviana Sahara Alya Syafi’i |
author_sort |
Sylviana Sahara Alya Syafi’i |
title |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
title_short |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
title_full |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
title_fullStr |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
title_full_unstemmed |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah |
title_sort |
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada bumn/bumd yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah |
publishDate |
2020 |
url |
http://repository.unair.ac.id/99222/1/1%20HALAMAN%20JUDUL.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/2/2%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/3/3%20DAFTAR%20ISI%20.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/4/4%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/5/5%20BAB%202%20PEMBAHASAN%20.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/6/6%20BAB%203%20PENUTUP%20.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/7/7%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/8/8%20LAMPIRAN.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/9/9%20SURAT%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI%20%20.pdf http://repository.unair.ac.id/99222/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681154064525557760 |
spelling |
id-langga.992222020-09-22T10:46:17Z http://repository.unair.ac.id/99222/ Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah Sylviana Sahara Alya Syafi’i HJ4113-4601 Property tax Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu : 1. Perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Pembebasan Lahan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan dengan BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2008 Pasal 5 huruf b beserta penjelasannya. 2. Pembayaran Pajak Penghasilan atas Pembebasan Lahan yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut PPh Final, dapat meminta kembali atas penghasilan yang telah dipotong atau dipungut tersebut. Dengan mengajukan surat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang beserta data dan lampiran yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar, merupakan mekanisme awal dalam pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang dalam kasus ini. Dalam pengajuan pertama ditolak oleh KPP Mataram sebab menggunakan PP No 34 Tahun 2016 yang berlaku mulai 07 September 2016, sedangkan pada kasus ini sudah terjadi sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan, maka seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya yaitu PP No 71 Tahun 2016. Namun, hingga pengajuan permohonan kepada KPP yang kedua kalinya tetap ditolak dengan isi yang menyalin surat pemberitahuan penolakan pertama. Kemudian mengajukan surat penegasan atas Surat Permohonan Penegasan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang (Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2008) kepada Kanwil. Pada saat Laporan Tugas Akhir ini selesai dibuat, masih belum keluar keputusan atas Surat Permohonan Penegasan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang yang diajukan Saran Seharusnya pengajuan pengembalian atas pajak penghasilan yang tidak terhutang dapat diterima karena berdasarkan PP No. 71 Tahun 2008 dan PP No 48 Tahun 1994 beserta penjelasan dan dengan bukti dikeluarkan surat perintah berupa DRLT/DRLS sehingga dalam pengalihan ini sebagai pemerintahan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dimana pihak KKP Mataram dapat mengatakan bahwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pada Pasal 5 huruf b dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus salah satunya pelabuhan laut adalah dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan. 2020-06-09 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/99222/1/1%20HALAMAN%20JUDUL.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/2/2%20ABSTRAK.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/3/3%20DAFTAR%20ISI%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/4/4%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/5/5%20BAB%202%20PEMBAHASAN%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/6/6%20BAB%203%20PENUTUP%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/7/7%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/8/8%20LAMPIRAN.pdf text en http://repository.unair.ac.id/99222/9/9%20SURAT%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI%20%20.pdf Sylviana Sahara Alya Syafi’i (2020) Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kepada BUMN/BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |