Perlakuan Akuntansi terhadap Piutang Usaha pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya
Kesimpulan Berdasarkan deskripsi hasil dari Praktik Kerja Lapangan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya yang berkaitan dengan perlakuan akuntansi terhadap piutang usaha pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya dapat ditarik kesimpulan bahwa perlakuan akuntansi terhada...
Saved in:
Summary: | Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi hasil dari Praktik Kerja Lapangan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya yang berkaitan dengan perlakuan akuntansi terhadap piutang usaha pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya dapat ditarik kesimpulan bahwa perlakuan akuntansi terhadap piutang usaha tersebut telah sesuai dengan PSAK 71, yaitu mengenai pengakuan dan penilaian piutang. Namun ada beberapa hal yang terdapat sedikit perbedaan dengan teori yang ada, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Klasifikasi piutang.
Piutang diklasifikasikan menjadi 3 bagian yaitu piutang dagang/piutang usaha, piutang wesel, dan piutang lain-lain (Ati R, Defia, Supami. 2017 : 86). Hal tersebut berbeda dengan klasifikasi piutang berdasarkan sumbernya pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengklasifikasikan secara tersendiri piutang pegawai, sedangkan menurut Retna, Defia, Supami (2017:86) piutang pegawai termasuk ke dalam piutang lain-lain. Namun jika pencatatan dalam laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap menggolongkan piutang pegawai ke dalam piutang lain-lain.
2. Estimasi cadangan kerugian piutang
Estimasi cadangan kerugian piutang yang tidak dapat tertagih pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan metode total piutang, umur piutang, dan pengecualian taksiran kerugian piutang berdasarkan umur. Sedangkan menurut Agus dkk (2017:56) penentuan besarnya estimasi cadangan kerugian piutang tidak menggunakan pengecualian taksiran kerugian piutang berdasarkan umur, melainkan menggunakan metode persentase penjualan. |
---|