Implementasi Penggunaan Faktur Pajak Digunggung atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh CV. X (Studi Kasus Pada CV. X di KKP Microtax)
Kesimpulan Di dalam peraturan perpajakan, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun di dalam praktik di lapangan. banyak Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang melakukan transaksi secara eceran. Salah satunya adalah CV....
Saved in:
Summary: | Kesimpulan
Di dalam peraturan perpajakan, faktur pajak digunggung merupakan faktur
pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun di
dalam praktik di lapangan. banyak Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran
yang melakukan transaksi secara eceran. Salah satunya adalah CV. X. Hal itu
dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai faktur pajak
digunggung yang digunakan antara Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
dengan Non Pedagang Eceran.
Dalam pratik di lapangan, Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran
yang memiliki bentuk transaksi seperti Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Hal ini dikarenakan untuk
mempermudah transaksi jual beli yang dilakukan pada pelanggan yang
dikategorikan sebagai konsumen terakhir. Selain transaksi yang dilakukan seperti
pedagang eceran, Pengusaha Kena Pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak
sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Pertambahan Nilai.
Saran
Peraturan tentang penggunaan faktur pajak digunggung memang sangat
memudahkan bagi Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran. Karena,
pembuatannya mudah dan tidak perlu menanyakan NPWP satu persatu padakonsumen. Namun, saya berharap untuk ketentuan perpajakan yang berbeda
terkait penggunaan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran dengan Non Pedagang Eceran, misalnya pada bagian identitas
atau bentuk faktur yang digunakan.
Selain itu, saya berharap ada peraturan yang mengatur tentang pengertian
Pedagang Eceran. Karena seperti permasalahan di sini yaitu CV. X yaitu mereka
tetap ingin menggunakan faktur pajak digunggung padahal jika diperhatikan
bentuk transaksi yang dilakukan CV. X bukan seperti Pedagang Eceran. |
---|