Implementasi Penggunaan Faktur Pajak Digunggung atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh CV. X (Studi Kasus Pada CV. X di KKP Microtax)

Kesimpulan Di dalam peraturan perpajakan, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun di dalam praktik di lapangan. banyak Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang melakukan transaksi secara eceran. Salah satunya adalah CV....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Uswatul Hanifah
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99322/1/1%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/2/2%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/3/3%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/4/4%20BAB%201%20PENDAHULUAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/5/5%20BAB%202%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/6/6%20BAB%203%20PENUTUP%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/7/7%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/8/8%20LAMPIRAN%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/9/9%20%20SURAT%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20IMIAH%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99322/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
English
English
English
English
English
English
Description
Summary:Kesimpulan Di dalam peraturan perpajakan, faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun di dalam praktik di lapangan. banyak Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang melakukan transaksi secara eceran. Salah satunya adalah CV. X. Hal itu dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai faktur pajak digunggung yang digunakan antara Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan Non Pedagang Eceran. Dalam pratik di lapangan, Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran yang memiliki bentuk transaksi seperti Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Hal ini dikarenakan untuk mempermudah transaksi jual beli yang dilakukan pada pelanggan yang dikategorikan sebagai konsumen terakhir. Selain transaksi yang dilakukan seperti pedagang eceran, Pengusaha Kena Pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Pertambahan Nilai. Saran Peraturan tentang penggunaan faktur pajak digunggung memang sangat memudahkan bagi Pengusaha Kena Pajak Non Pedagang Eceran. Karena, pembuatannya mudah dan tidak perlu menanyakan NPWP satu persatu padakonsumen. Namun, saya berharap untuk ketentuan perpajakan yang berbeda terkait penggunaan faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan Non Pedagang Eceran, misalnya pada bagian identitas atau bentuk faktur yang digunakan. Selain itu, saya berharap ada peraturan yang mengatur tentang pengertian Pedagang Eceran. Karena seperti permasalahan di sini yaitu CV. X yaitu mereka tetap ingin menggunakan faktur pajak digunggung padahal jika diperhatikan bentuk transaksi yang dilakukan CV. X bukan seperti Pedagang Eceran.