Implementasi Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Bonus Mantan Pegawai di PT. ABC
Kesimpulan Berdasarkan perbandingan yang telah dilakukan melalui perhitungan PPh Pasal 21 antara bonus tersebut dimasukkan dalam pembetulan bulan berikutnya dengan dianggap sebagai bonus mantan pegawai, dapat disimpulkan PT. ABC memilih opsi yang pertama yaitu memasukkan bonus tersebut dalam p...
Saved in:
Summary: | Kesimpulan
Berdasarkan perbandingan yang telah dilakukan melalui perhitungan PPh
Pasal 21 antara bonus tersebut dimasukkan dalam pembetulan bulan berikutnya
dengan dianggap sebagai bonus mantan pegawai, dapat disimpulkan PT. ABC
memilih opsi yang pertama yaitu memasukkan bonus tersebut dalam pembetulan
bulan berikutnya karena beban pajak yang dihasilkan dari perhitungan tersebut
menjadi nol atau nihil. Sehingga dengan perhitungan tersebut, perencanaan pajak
yang direncanakan oleh PT. ABC dapat dilakukan dengan baik namun dengan tetap
memperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembetulan SPT.
Saran
Saran untuk PT. ABC adalah apabila suatu saat ditemukan kasus yang sama
terhadap para pegawainya maka PT. ABC dapat membandingkan antara kedua opsi
metode perhitungan tersebut (Metode Perhitungan Pembetulan Dengan
Perhitungan Bonus Mantan Pegawai), dengan cara mempertimbangkan potensi –
potensi pajak yang lebih menguntungkan diantara keduanya. Karena tidak selalu
semua kasus akan menguntungkan memakai metode perhitungan pembetulan
namun terdapat beberapa komponen – komponen seperti gaji, tunjangan, dan lain
lain yang dapat mempengaruhi hasil perhitungan pada setiap kasus. |
---|