Analisis Prosedur Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Barang Berdasarkan Pmk No.34/Pmk.010/2017 Pada PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya terkait Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang di PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa : Prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia...
Saved in:
Summary: | Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya terkait Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang di PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa : Prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Pelaksanaan proses penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pembelian barang dibayarkan oleh kantor pusat PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Bandung paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui BNI e-Tax. Dalam arti hal ini sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. |
---|