Peran Badan Karantina Pertanian Dalam Penyebaran Hewan Penular Rabies (HPR) Di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten, Jawa Barat, dapat disimpulkan bahwa pada penyebaran Hewan Penular Rabies (HPR), Badan Karantina Pertanian Kelas II Cilegon belum melakukan posedur penindakan HPR sesuai de...
Saved in:
Summary: | Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten, Jawa Barat, dapat disimpulkan bahwa pada penyebaran Hewan Penular Rabies (HPR), Badan Karantina Pertanian Kelas II Cilegon belum melakukan posedur penindakan HPR sesuai dengan Aturan dan Undang – Undang yang berlaku, setiap HPR yang masuk maupun keluar harus di uji ELISA dan hasil uji tersebut digunakan sebagai acuan penindakan HPR.
Badan Karantina Pertanian Kelas II Cilegon tidak mengeluarkan hasil uji tersebut dikarenakan hasil uji ELISA belum 100 % akurat dan proses pengujian yang terhambat akibat jumlah kit dan reagen yang belum memadai sehingga proses pengujian haya dilakukan satu kali selama satu bulan. Jika dilihat dari hasil uji ELISA pada bulan Januari 2020 dari 211 sampel yang diambil dan di uji terdapat 6 sampel yang belumprotektif atau positif virus Rabies, dan HPR yang memiliki virus tersebut tidak dapat dilakukan tindakan karantina dikarenakan HPR sudah dibebaskan sebelum hasil uji ELISA keluar.
Hasil uji ELISA pada sampel darah HPR akan dikirimkan kepada dinas asal HPR, data tersebut akan digunakan sebagai data pengamatan penyebaran HPHK ber-skala Regional maupun Nasional oleh dinas asal HPR. Tindakan penanganan HPR seperti ini akan menyulitkan pemerintah dalam menekan penyebaran Rabies di Indonesia |
---|