Perencanaan Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Dengan Metode Net Dan Gross Up Pada PT. ABC

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai, PT. ABC menggunakan dua metode perhitungan yaitu Net Method dan Gross Up Method. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil oleh manajer perusahaan dalam menetapkan metode perhitungan pajak penghasilan atas pegawai. Karena pada...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dissy Octareza Pratama Putra
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99440/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/3/2.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/4/3.%20BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/5/4.%20BAB%202%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/6/5.%20BAB%203%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/7/6.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/8/7.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/9/8.%20PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf
http://repository.unair.ac.id/99440/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai, PT. ABC menggunakan dua metode perhitungan yaitu Net Method dan Gross Up Method. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil oleh manajer perusahaan dalam menetapkan metode perhitungan pajak penghasilan atas pegawai. Karena pada dasarnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, para pegawai ada yang ditanggung pajaknya dan ada juga yang ditunjang oleh perusahaan serta dalam menetapkan siapa saja yang ditanggung dan ditunjang dapat dilihat dari jabatan pegawai. Jika seorang pegawai memiliki jabatan middle-up dalam perusahaan tersebut, maka pegawai tersebut akan memperoleh tambhan penghasilan berupa tunjangan pajak.