Implementasi Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Kegiatan Operasional PT Berlian Jasa Terminal Indonesia Surabaya
Didasarkan pada analisis bab sebelumnya dan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia atas jasa-jasa yang dipotong, disetor dan dilaporkan maka penulis dapat menarik kesimpulan: Kegiatan operasional PT Berlian Jasa Terminal Indonesia selaku pengguna jasa-jasa dari...
Saved in:
Summary: | Didasarkan pada analisis bab sebelumnya dan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia atas jasa-jasa yang dipotong, disetor dan dilaporkan maka penulis dapat menarik kesimpulan:
Kegiatan operasional PT Berlian Jasa Terminal Indonesia selaku pengguna jasa-jasa dari perusahaan rekanan tak pernah lepas mengimplementasikan UU No.36 tahun 2018. Selain itu PT Berlian Jasa Terminal Indonesia telah mematuhi peraturan perpajakan lainnya dengan memotong jasa sesuai PMK No.141/PMK.03/2015, kemudian melakukan penyetoran sesuai batas waktu yang telah diatur dalam PMK No. 242/PMK.03/2014 dengan penyetoran SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan media elektronik mematuhi PER – 02/PJ/2019. Serta melakukan pelaporan didasarkan aturan terbaru yaitu PMK 9/PMK.03/2018. Sehingga PT Berlian Jasa Terminal Indonesia tergolong sebagai WP Badan yang patuh dengan aturan-aturan perpajakan terkait. |
---|