Kebijakan Negara untuk Memajukan Kebudayaan di Indonesia: Quo Vadis ?

Siapapun niscaya sepakat bahwa suatu bangsa bukan hanya perlu, tetapi harus memiliki dan mengembangkan apa yang disebut strategi kebudayaan, tidak lain sebagai upaya memperrahonlean sekaligus mengembangkan daya hidup bangsa itu sendiri. Ada dua hal penting yang hendak dikatakan disini. Pertama, kebu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sunaryo, Bambang
Format: Conference or Workshop Item PeerReviewed
Language:English
Published: 2014
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/101229/1/Makalah%20BBS.%20Tata%20Kelola%20Kebudayaan.pdf
https://repository.ugm.ac.id/101229/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
Description
Summary:Siapapun niscaya sepakat bahwa suatu bangsa bukan hanya perlu, tetapi harus memiliki dan mengembangkan apa yang disebut strategi kebudayaan, tidak lain sebagai upaya memperrahonlean sekaligus mengembangkan daya hidup bangsa itu sendiri. Ada dua hal penting yang hendak dikatakan disini. Pertama, kebudayaan dalam "strategi kebudayaan" mempunyai arti luas, tidak terbatas pada perkara estetika sebagaimana dimengerti secara populer, tidak juga hanya terkait dengan warisan-warisan tradisi sebagaimana lazim dipahami dalam ranah birokrasi, tetapi terkait langsung maupun tidak langsung dengan perkara daya hidup dan pengayaan kehidupan suatu masyarakat, lebih tepatnya bangsa bila lingkup pembicaraan kita bersifat geo-politis. Dalam pengertiannya yang luas itu, kebudayaan lebih bisa kita bicarakan bila kita merujuk pada persoalan nilai-nilai, yang niscaya bersaing dan bernegosiasi di dalam masyarakat, sehingga nilai-nilai itu justeru dinamis, tidak belcu dan mati. Dalam negosiasi itulah, semacam kesepakatan-kesepakatan tercapai, mesekipun hanya sementara, dan memang sebaiknya sementara, sehingga bangsa sebagai suatu entitas kolketif memiliki semacam `common platform'. Kedua, bangsa sebagai sebuah entitas kolektif niscaya tidak lepas dari terpaan berbagai budaya dengan beragam artikulasinya dari bangsa-bangsa lain. Ibarat angin, terpaan budaya dari bangsa-bangsa lain itu memang bisa mengombang-ambingkan bahkan mungkin merobohkan "pohon" bangsa kita. Akan tetapi, sebaliknya, terpaan itu justeru bisa memperkaya nilai-nilai dalam kehidupan bersania. Persis disinilah apa yang disebut strategi kebudayaan menjadi semacam keharusan tidak lain agar kemungkinan yang negatif itu tidak menjadi kenyataan; dan persis disini jugalah negara, yang legitimasinya dibangun di atas perannya sebagai pengawal bangsa, dituntut tanggung jawabnya. Persoalannya: seberapa jauh tanggung jawab negara itu mesti dan bisa diwujudkan? Kalau negara harus bertanggung jawab, berarti perlu ada semacam perangkat hulcumnya. Persoalan selanjutnya: seberapa mungkin kebudayaan dalam arti nilai-nilai yang bukan hanya beragam tetapi sating bersaing itu ditata dalam suatu perangkat hukum, yang notabene akan mengikat segenap warga bangsa? Pertanyaan-pertanyaan di atas mengarah pada suatu perkara yang dalam sekitar sepuluh tahun terakhir ini muncul dan tenggelam, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Layaknya suatu draft RUU, memang is harus dikaji secara publik sebelum ditetapkan sebagai Undang-Undang. Akan tetapi pengkajian itu mestinya bersifat intensif dan melibatkan sebanyak mungkin pihak/kalangan yang peduli dan kompeten, sehingga beragam gagasan yang cerdas bisa muncul dan bertemu satu sama lainnya. Dui situ diharapkan RUU bisa segera menjadi UU, yang kemudian menjadi pijakan hokum dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebudayaan, Bertolak dari paparan di atas, Program Studi Kajian Budaya dan Media Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (KBM SPs. UGM) bekerjasama dengan Yayasan Umar Kayam (YUK) (Yogyakarta), Yayasan Biennale Jogja, dan Koalisi Seni (Jakarta) berkeinginan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk "Tata Kelola Kebudayaan sebagai Bentuk Strategi Kebudayaan?", yang secara lebih kongkret membahas draft RUU Kebudayaan dan hal-hal yang terkait dengannya.