Manajemen Pemulihan Infrastruktur Fisik Pasca Bencana

Wilayah Indonesia memiliki kondisi geomorfologi yang unik karena berada pada pertemuan empat lempeng yaitu Lempeng Eurasia, Indo-Australia, Philippine dan Pasifik. Kondisi ini menjadikan Indonesia memiliki berbagai potensi bencana alam seperti gunung api, gempa bumi, tanah longsor, banjir, tsunami d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fathani, Teuku Faisal
Format: Conference or Workshop Item PeerReviewed
Language:English
Published: 2014
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/136794/1/Seminar%20Akmil%202014-Manajemen%20Pemulihan%20Infrastruktur%20Fisik%20Pasca%20Bencana.pdf
https://repository.ugm.ac.id/136794/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
Description
Summary:Wilayah Indonesia memiliki kondisi geomorfologi yang unik karena berada pada pertemuan empat lempeng yaitu Lempeng Eurasia, Indo-Australia, Philippine dan Pasifik. Kondisi ini menjadikan Indonesia memiliki berbagai potensi bencana alam seperti gunung api, gempa bumi, tanah longsor, banjir, tsunami dan lain-lain. Kejadian tsunami di Aceh 2004, gempa bumi di Yogyakarta 2006 dan di Padang 2009, banjir di Wasior 2010, letusan Gunung Merapi 2010 serta bencana alam lainnya telah membuka kesadaran semua pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Salah satu bagian siklus mitigasi bencana yang perlu mendapat perhatian adalah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada infrastruktur fisik pasca terjadinya bencana. Kegiatan ini harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, agar perbaikan infrastruktur fisik dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Di samping itu, infrastuktur fisik tersebut diharapkan memiliki ketahanan untuk menghadapi bencana alam yang mungkin terjadi di kemudian hari. Dalam rangka untuk melaksanakan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana (Perka BNPB No. 11 Tahun 2008). Peraturan ini mengatur standar dan kebijakan dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan untuk mengembalikan kehidupan dan penghidupan korban kembali seperti kondisi normal. Dalam tataran pelaksanaan, diperlukan proses evaluasi untuk menyempurnakan prosesnya. Pemulihan infrastruktur fisik umumnya baru dilakukan ketika bencana telah terjadi yang mengakibatkan banyak infrastruktur mengalami kerusakan. Cara pemulihan seperti ini tentunya lebih berisiko karena kerusakan dan kerugian (damages and looses) bisa jadi sangat besar dan pemulihan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Untuk menghindari kerusakan dan kerugian tersebut, dalam makalah ini juga akan dibahas suatu konsep perbaikan/penataan infrastruktur fisik yang dianggap rentan terhadap bencana. Karena perbaikan dilaksanakan sebelum bencana terjadi, diharapkan kerusakan dan kerugian serta timbulnya korban jiwa dapat dihindari.