Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Antara Parangtritis-Pandansimo di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
Penelitian tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Antara Parangtritis-Pandansimo di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, bersifat deskriptif kualitatif .Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui bagaimana cara yang ditempuh oleh Pemerintah...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
1999
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/19259/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2089 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Penelitian tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Antara Parangtritis-Pandansimo di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, bersifat deskriptif kualitatif .Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui bagaimana cara yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Bantul dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan peningkatan jalan antara Parangtritis-Pandansimo. Disamping itu juga ingin mengetahui hambatan apa yang ditemukan dalam melaksanakan proyek tersebut.
Data primer dan sekunder diperoleh dari narasumber, yaitu Aparat Kantor Pertanahan setempat, Pemerintah Daerah Tingkat II Bantul, Pinpro peningkatan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan Carnat terkait. Kemudian data yang terkumpul dianalisa secara deskriptip
Hasil penelitian menunjulckan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Bantul tidak menyediakan ganti kerugian terhadap tanah-tanah yang terkena proyek pembangunan peningkatan jalan antara Parangtritis-Pandansimo. Pemerintah hanya menyediakan biaya tebang tanaman dan biaya bongkar bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 232/B/Kep/BT/ 1997. Sedangkan hambatan yang diketemukan yaitu sebagian kecil warga masyarakat pemegang hak milik alas tanah yang terkena proyek peningkatan jalan keberatan apabila mereka tidak diberikan ganti kerugian terhadap hak alas tanahnya. |
---|