Perspektif Kewenangan Pengadilan Niaga Di Indonesia
Para pelaku ekonomi selama ini memberi tanggapan negartif terhadap kinerja Pengadilan Niaga. Tanggapan negatif itu umumnya didasarkan pada pendirian bahwa Pengadilan Niaga harus dijadikan sarana Hukum yang utama untuk penanganan kasus Kepailitan, dengan tujuan mendapatkan kepastian Hukum atas tagiha...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2001
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/19516/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2347 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Para pelaku ekonomi selama ini memberi tanggapan negartif terhadap kinerja Pengadilan Niaga. Tanggapan negatif itu umumnya didasarkan pada pendirian bahwa Pengadilan Niaga harus dijadikan sarana Hukum yang utama untuk penanganan kasus Kepailitan, dengan tujuan mendapatkan kepastian Hukum atas tagihan utang para debitur. Adanya berbagai lembaga yang dapat menangani kasus kepailitan dan dihubungkan dengan penerapan "asas keadilan" dalam praktek peradilan selama ini, dapat dijadikan alasan untuk mengatakan Pengadilan Niaga bukan satu-satunya lembaga yang dapat diandalkan memenuhi keinginan para pelaku ekonomi.
Berkurangnya kasus kepailitan akhir-akhir ini akan dapat dijadikan sebagai tambahan alasan untuk memperluas kewenangan Pengadilan Niaga. Penyebab kurangnya sengketa niaga/kepailitan, karena antara lain, faktor Ekonomis, bahwa para kreditur menyadari belum saatnya memohon kepailitan jika nilai beli masyarakat masih terlalu rendah untuk membeli (Lelang) aset pailit. Kemudian faktor sosial, karena beberapa kreditur bersikap hati-hati untuk menuntut kepailitan yang bisa berdampak timbulnya pengangguran. Yang terakhir faktor Pelayanan Hukum, bahwa proses penanganan sengketa niaga masih tergolong lamban, dan bahwa ada beberapa putusan Hakim yang terkesan kontradiktif bahkan =predicable. |
---|