Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan me...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/19645/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2477 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait. |
---|