Hukum Yang Berlaku Untuk Pengangkatan Anak Internasional
Perbedaan Aturan Petunjuk yang dipakai di dalam Hukum Perdata International di dunia untuk mengangkatan anak internasional, mengakibatkan kemungkinan dipakainya hukum perdata yang berbeda untuk mengangkatan anak inter country itu. Isi hukum perdata didunia tentang pengangkatan anak tidak ada yang sa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/19745/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2579 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Perbedaan Aturan Petunjuk yang dipakai di dalam Hukum Perdata International di dunia untuk mengangkatan anak internasional, mengakibatkan kemungkinan dipakainya hukum perdata yang berbeda untuk mengangkatan anak inter country itu. Isi hukum perdata didunia tentang pengangkatan anak tidak ada yang sama, maka hal ini memungkinkan terjadinya ketidakpastian hukum serta memungkinkan pula orangorang yang ingin mengangkat anak melakukan forum shopping. Akibatnya kepentingan anak angkat tidak terjamin. Oleh karena itu, Convention On Juristic, Applicable Law And Recognation Of decrees Relating To Adoption mencoba untuk meminimalkan ketidakpastian hukum itu dengan menawarkan aturan penunjuk sendiri. Indonesia tampaknya menerima tawaran tersebut walaupun Indonesia bukan negara peserta konvensi dan belum pula meratifikasi konvensi tersebut. |
---|