Pelanggaran HAM dalam implementasi tugas polisi
Tulisan ini akan mengkaji sejauhmana pertanggungjawaban polisijilca melanggar HAM dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya tugas penegakan hukum yang diemban oleh Polisi. Dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dapat saja terjadi seorang Polisi melakukan pelanggaran HA...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/20253/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=3101 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Tulisan ini akan mengkaji sejauhmana pertanggungjawaban polisijilca melanggar HAM dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya tugas penegakan hukum yang diemban oleh Polisi. Dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dapat saja terjadi seorang Polisi melakukan pelanggaran HAM yang sebenarnya harus ditegakkan. Apakah karena melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum, tindakan Polisi tersebut akan bebas dari sifat melanggar hukum? Bagaimana pula pertanggungjawabannya? Uraian dalam tulisan ini akan menjelaskan beberapa aspek seperti Polisi dan kekerasan, Pelanggaran HAM dalam Rangka Tugas Polisi, Tindakan kekerasan yang melanggar HAM, serta Pertanggungjawaban hukum tugas Polisi Jika melanggar Hak Asasi Manusia.
Tindakan setiap anggota Polri di dalam rangka wewenang hukum dapat dibenarkan sedangkan tindakan yang di luar atau melampaui wewenang hukumnya tidak dibenarkan. Apabila tindakan dilakukan tanpa wewenang hukum untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak wajar, maka harus dipandang sebagai tindakan perseorangan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum |
---|