SUBSTANSI KEPUTUSAN POLITIK DARURAT SIPIL DI ACEH

Jauh sebelum pada akhirnya keluar keputusan tertib sipil, rapat koordinasi (Rakor) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibawah pimpinan Menko Polhukam Widodo AS menyimpulkan bahwa berlarutnya masalah penyelesaian konflik bersenjata di Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan, karena manajemen pelaksana o...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/20388/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=3238
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:Jauh sebelum pada akhirnya keluar keputusan tertib sipil, rapat koordinasi (Rakor) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibawah pimpinan Menko Polhukam Widodo AS menyimpulkan bahwa berlarutnya masalah penyelesaian konflik bersenjata di Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan, karena manajemen pelaksana operasi di Provinsi itu bermasalah. Selama pelaksanaan operasi militer dalam status darurat sipil dan darurat militer di NAD, ban yak anggota TNI menjadi korban.' Berlarutnya penyelesaian kekerasan bersenjata justru sangat ironis, ketika penetapan status darurat itu merupakan sebuah antitesa terhadap pemberlakuan status darurat militer sebelumnya, dengan alasan situasi keamanan yang dianggap telah membaik. Penurunan status darurat yang membuka ruang bagi pergerakkan aspirasi sipil, masilz menjadi tanda tanya tentang kemanipuan pihak pemegang otoritas darurat sipil dalam nzenangani masalah keamanan dalam negeri. Gubernur Abdullah Puteh dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai penguasa darurat sipil karena berbagai hal, maka tugas itu dijalankan oleh pelaksana harian, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Aceh. Sebelumnya, telah berkembang beberapa usulan tentang status darurat sipil ini, baik berupa opsi penerapan status darurat sipil sebagaimana sediakala, penghapusan sama sekali status darurat dan sekaligus menerapkan status tertib sipil, atau sekedar dilakukan pemberlakuan status darurat sipil skala terbatas pada daerah-daerah tertentu rawan konflik.