Penggunaan dBase III Plus Dan Microstation PC Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 Tahun 1985, Tanah adalah permukaan bumi dan kekayaan a/am yang terkandung di dalamnya sedangkan Bangunan adalah semua konstruksi teknik yang berdiri pada atau terletak di atas tanah atau air secara permanen. Di dalam Undang-undang ini, Paj...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
1989
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/21806/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=4682 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | ABSTRAK
Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 Tahun 1985, Tanah adalah permukaan bumi dan kekayaan a/am yang terkandung di dalamnya sedangkan Bangunan adalah semua konstruksi teknik yang berdiri pada atau terletak di atas tanah atau air secara permanen.
Di dalam Undang-undang ini, Pajak Bumi dan Bangunan juga disebut PBB dan tidak ada pembedaan penerapannya di daerah Pedesaan maupun Perkotaan. PBB secara operasiona/ di bawah Direktorat Jendral Pa¬jak, Departemen Keuangan. -
Sebab rurnah-rumah di Indonesia berbeda dalam konstruksi maupun luasnya, maka Penilaian Obyek Pajak didasarkan pada 20% dari Harga Taksiran, sedangkan Harga Taksiran ditentukan dengan cara memban¬dingkan dengan harga obyek yang sejenis atau biaya untuk membangun obyek pajak. Harga Taksiran juga didasarkan pada Nilai K/asifikasi (Keputusan Menteri Keuangan No. 22/KMK/04/1986).
Dengan membentuk Sistem lnformasi Tanah dan Bangunan yang dapat mengumpul, memproses dan memberikan data yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan, maka Pajak atasnya akan mudah ditangani. Data-data tersebut meliputi |
---|