Penggunaan dBase III Plus Dan Microstation PC Pada Pajak Bumi Dan Bangunan

ABSTRAK Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 Tahun 1985, Tanah adalah permukaan bumi dan kekayaan a/am yang terkandung di dalamnya sedangkan Bangunan adalah semua konstruksi teknik yang berdiri pada atau terletak di atas tanah atau air secara permanen. Di dalam Undang-undang ini, Paj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1989
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/21806/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=4682
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:ABSTRAK Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 Tahun 1985, Tanah adalah permukaan bumi dan kekayaan a/am yang terkandung di dalamnya sedangkan Bangunan adalah semua konstruksi teknik yang berdiri pada atau terletak di atas tanah atau air secara permanen. Di dalam Undang-undang ini, Pajak Bumi dan Bangunan juga disebut PBB dan tidak ada pembedaan penerapannya di daerah Pedesaan maupun Perkotaan. PBB secara operasiona/ di bawah Direktorat Jendral Pa¬jak, Departemen Keuangan. - Sebab rurnah-rumah di Indonesia berbeda dalam konstruksi maupun luasnya, maka Penilaian Obyek Pajak didasarkan pada 20% dari Harga Taksiran, sedangkan Harga Taksiran ditentukan dengan cara memban¬dingkan dengan harga obyek yang sejenis atau biaya untuk membangun obyek pajak. Harga Taksiran juga didasarkan pada Nilai K/asifikasi (Keputusan Menteri Keuangan No. 22/KMK/04/1986). Dengan membentuk Sistem lnformasi Tanah dan Bangunan yang dapat mengumpul, memproses dan memberikan data yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan, maka Pajak atasnya akan mudah ditangani. Data-data tersebut meliputi