The raw rattan export bans and the impact on industrial development

ABSTRAK Berbeda dengan semangat deregulasi, pengembangan industri rotan dimulai dengan melarang (export ban) ekspor bahan baku rotan mentah dan rotan olahan melalui beberapa surat keputusan pemerintah. Tujuan dari pelarangan ekspor tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara pengekspor...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1995
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/22059/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=4939
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:ABSTRAK Berbeda dengan semangat deregulasi, pengembangan industri rotan dimulai dengan melarang (export ban) ekspor bahan baku rotan mentah dan rotan olahan melalui beberapa surat keputusan pemerintah. Tujuan dari pelarangan ekspor tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara pengekspor hasil olahan rotan seperti furniture dan beragam produk rotan lain. Jumlah industri rotan berskala besar dan kecil bertambah dan terpusat di Jawa. Dampak pembangunan industri rotan telah meningkatkan produksi ekspor dan kesempatan kerja secara agregat, disamping pengusaha menikmati keuntungan dari industri rotan. Dampak implementasi dari pelarangan ini, walaupun telah berhasil membuat Jawa menjadi pusat industri rotan Baru di tingkat perdagangan dunia, tetapi luar Jawa seperti Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera kehilangan kegiatan perdagangan rotan. Hal ini dapat mendorong terjadinya penyeludupan sebagai subsitusi terhadap kegiatan ekonomi yang telah hilang di daerah penghasil bahan baku ratan. Menurut hasil analisis dist ribusi rente, perlikmat utama larangan ekspor adalah pengusaha pengolahan rotan, dan tenaga kerja industri. Sedangkan pihakyang kehilangan adalah petani pengumpul ratan dan pemerintah, karena rente yang diterima menu run. Dengan demikian, kebijakan pelarangan ekspor ini mengandung anti trade terhadap daerah yang tadinya sudah biasa melakukan perdagangan ke luar negeri. Kondisi itu terjadi, karena daerah sentra produksi bahan baku rotan yang semula direncanakan menjadi daerah pusat industri, ternyata tidak terealisasikan. Sejalan dengan keputusan GATT, AFTA dan APEC, sebaiknya pemerintah mengurangi tanf ekspor bahan baku rotan, serta mencabut aturan larangan dan tar-if ekspor tinggi terhadap ratan olah setengahjadi. Tujuannya agar daerah dapat tetap menikmati hasil sumber daya alam pada tingkat penguasaan teknologi yang mereka kuasai. Dan basil penelitian ini ditunjukkan kemitraan melalui subkontrak dapat menjembatani transfer teknologi dan kepastian pemasaran, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih besar. Keywords: kemitraan, transfer teknologi, pemasaran