DPD Dan Sistem Parlemen Bikameral
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannyaperubahanPasal22 D Ayat (2) UUD (Undang- Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan D PD untuk melakukan hak veto. lni dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2006
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/25732/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=8732 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan
dilakukannyaperubahanPasal22 D Ayat (2) UUD (Undang-
Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan
D PD untuk melakukan hak veto. lni dilakukan dengan alasan
cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau
menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu pada 8
Juni 2006, dengan 128 anggota DPD, dibutuhkan 98
pendukung lagi agar usul perubahan konstitusi tersebut
dapat diagendakan dalam sidang MPR.I DPD menilai
materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, DPD
merencanakan untuk mengajukan uji materi ke Malzkamah
KonstitusU Pasal 43 Undang-Undang No 22 Talzun 2003
mengatur tentang kewenangan DPD dalam membalzas
rancangan undang-undang. Pada Ayat 2 di Pasal itu
disebutkan: "DPD diundang oleh DPR untuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan
pemerintalz pada awal pembicaraan Tingkat I sesllai
Peraturan Tata Tertib DPR."3 DPD menilai pasal itu
bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam konstitusi
tidak adapembatasanyang sedemikiansempit sepertiitu. |
---|