DPD Dan Sistem Parlemen Bikameral

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannyaperubahanPasal22 D Ayat (2) UUD (Undang- Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan D PD untuk melakukan hak veto. lni dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/25732/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=8732
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannyaperubahanPasal22 D Ayat (2) UUD (Undang- Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan D PD untuk melakukan hak veto. lni dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu pada 8 Juni 2006, dengan 128 anggota DPD, dibutuhkan 98 pendukung lagi agar usul perubahan konstitusi tersebut dapat diagendakan dalam sidang MPR.I DPD menilai materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, DPD merencanakan untuk mengajukan uji materi ke Malzkamah KonstitusU Pasal 43 Undang-Undang No 22 Talzun 2003 mengatur tentang kewenangan DPD dalam membalzas rancangan undang-undang. Pada Ayat 2 di Pasal itu disebutkan: "DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan pemerintalz pada awal pembicaraan Tingkat I sesllai Peraturan Tata Tertib DPR."3 DPD menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam konstitusi tidak adapembatasanyang sedemikiansempit sepertiitu.