Reorientasi Reformasi Pajak: Analisa Kritis Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pertanian, Khususnya Sub Sektor Perkebunan
Abstract: Dalam mengatasi krisis fiskal yang merupakan akibat dari adanya krisis ekonomi di Indonesia, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan sasaran utarna meningkatkan tax ratio terhadap APBN dan PDB. Pemerintah bermaksud menaikkan tax ratio dari dari 13,6 persen pada saat ini menjadi 19...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2006
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/26560/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=9591 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Abstract:
Dalam mengatasi krisis fiskal yang merupakan akibat dari adanya krisis ekonomi di Indonesia, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan sasaran utarna meningkatkan tax ratio terhadap APBN dan PDB. Pemerintah bermaksud menaikkan tax ratio dari dari 13,6 persen pada saat ini menjadi 19 persen pada tahun 2009. Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan meningkat dart Rp 300 triliun menjadi Rp 600 triliun dan jumfah wajib pajak (WP) dari 3,6 juta jadi 19 juta pada tahun 2009.
Dalam reformasi pajak pasca krisis, salah satu perundangan yang dihasilkan adalah Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 yang menghapus ketentuan bahwa barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, penangkapan, penangkaran, perburuan yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan PPN dari Pasal 4A
Undang-undang PPN 1984. Padahal, kita mengetahui sektor pertanian sefama ini telah terpuruk dibanding sektor lain. Dengan demikian, Undang-undang ini dinilai kontraproduktif terhadap masalah pertanian.
Kata Kunci:
Reformasi pajak, PPN, penerimaan negara dan pertanian |
---|